Restitusi pajak rentan 'dimainkan'
JAKARTA: Mekanisme restitusi pajak dinilai sebagai salah satu celah yang sering dimainkan oleh wajib pajak sehingga merugikan keuangan negara.
Tunjung Nugroho, Kepala Seksi Strategi Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan oleh sebab itu dalam mekanisme restitusi, Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Ada atau tidak ada data ya harus diperiksa, karena negara harus mengembalikan [pajak yang diklaim lebih bayar oleh wajib pajak] kepada wajib pajak [lewat restitusi]," katanya dalam pelatihan perpajakan di Kantor Pajak kemarin.
Kejahatan perpajakan dalam bidang restitusi, jelasnya, biasanya terjadi pada saat wajib pajak yang bertugas sebagai pemotong pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari wajib pajak.
Harian Bisnis Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=9598&q=&hlm=1