Reverse Tobin Tax Sasar Investasi Portofolio
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif pajak untuk dividen atas dana asing agar lebih lama tinggal di Indonesia. Insentif yang dikenal dengan Reverse Tobin Tax ini diberikan karena melihat besarnya dividen yang berasal dari pemodal asing di Indonesia.
Kebijakan ini mencuat ketika nilai tukar rupiah melemah karena derasnya aliran keluar modal, yang salah satunya disumbang oleh dividen pemodal asing. Mengutip Harian Bisnis Indonesia, Senin (4/2), 40% lebih dividen milik pemodal asing keluar dari Indonesia setiap tahunnya.
Menurut pemerintah kebijakan ini tidak hanya akan menyasar dana-dana portofolio asing, tetapi juga dividen milik pemodal di sektor riil. Dengan begitu, kebijakan ini juga bisa menjadi instrumen penarik investasi.
Baca Juga: Depresiasi Rupiah dan Relevansi Tobin Tax
Penanaman Modal Asing Turun
Berdasarkan data Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi riil Indonesia pada tahun 2018 mencapai Rp 721,3 triliun, meningkat dari realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp692,8 triliun.
Motor investasi utama Indonesia pa datahun lalu adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang menyumbang Rp328,6 triliun atau meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2017 yang sebesar Rp 262,3 triliun.
Baca Juga: Dilema Pajak Sebagai Sumber Pendanaan dan Stimulus Investasi
Sayangnya, Penanaman Modal Asing (PMA) justru merosot 8,8% jika dibandingkan tahun 2017. Realisasi PMA tahun 2018 tercatat sebesar Rp 392,7 triliun, sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 430,5 triliun.
Hal ini mmebuat kontribusi PMA terhadap pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menyusut dari 62,1% pada 2017 menjadi 54,4%. (ASP/AGS)