Sektor manufaktur dan Perdagangan tertekan, Penerimaan Pajak Kuartal I Turun 5,6%
JAKARTA. Pemerintah mengumumkan realisasi penerimaan pajak kuartal I 2021 sebesar Rp228,1 triliun atau turun 5,6% dibanding periode yang sama tahun 2020. Penurunan didorong masih belum pulihnya kegiatan ekonomi, terutama di beberapa sektor penting seperti pengolahan, perdagangan.
Penerimaan pajak dari sektor pengolahan mengalami kontraksi sebesar 7,22% sedangkan sektor perdagangan yang erat kaitannya dengan konsumsi masyarakat turun 5,51%.
Pemerintah menilai rendahnya penerimaan pajak sektor manufaktur disebabkan karena ada transaksi yang terjadi pada tahun lalu, namun tidak berulang di tahun ini. Selain itu, pemberian insentif pajak juga turut memperdalam penurunan.
Baca Juga: 2021, Harap-Harap Cemas Pajak Indonesia
Beberapa sektor lain yang juga terkontraksi diantaranya jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan serta insdustri jasa perusahaan.
Penerimaan pajak dari industri jasa keuangan dan asuransi terkontraksi sebesar 14,64% karena kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan tingkat suku bunga acuan serta pelambatan penyaluran kredit perbankan.
Sementara itu, penurunan terjadi pada beberapa jenis pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi sebesar 40,48%, PPh Pasal 21 tumbuh minus 5,58% dan PPh Pasal 22 Impor turun 38,55%.
Beberapa jenis pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif, seperti PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh 99,31%, PPh Pasal 26 1,56%, PPh Final 0,6%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri 4,11% dan PPN Impor tumbuh 8,21%.
Kinerja negatif dari PPh badan atau pajak korporasi ini disebabkan oleh pelambatan ekonomi serta karena pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. (ASP)