Sudah 44 Perusahaan Nikmati Tax Holiday
JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday kepada 44 perusahaan, dengan nilai investasi mencapai Rp 519 triliun. Berdasarkan laporan Katadata, Jumat (22/11), penerima fasilitas itu terdiri dari 35 perusahaan asing dan 9 perusahaan dalam negeri.
Adapun perusahaan asing tersebut berasal dari berbagai negara seperti Jepang, China, Hongkong, Singapura, Belanda dan Korea. Keberadaan investasi ini diyakini mampu menyerap hingga 32.410 orang tenaga kerja.
Pemerintah menilai, perkembangan ini tidak lepas dari upayanya dalam menyederhanakan mekanisme permohonan fasilitas tax holiday. Selain dibuat lebih sederhana, aturan tax holiday terbaru juga dinilai memberikan kepastian kepada investor dalam mendapatkan fasilitas.
Sementara itu, kebijakan mengenai fasilitas tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak dan penghasilan badan. Beleid ini telah menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK nomor 35/PMK.010/2018.
Baca Juga: Dorong Investasi, Syarat Tax Holiday Dipermudah
Selain tax holiday, pemerintah juga menawarkan beberapa fasilitas pajak lainnya kepada investor. Beberapa diantaranya adalah fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance dan pengurangan penghasilan bruto bagi investasi di bidang research and development atau super deductable tax.
Untuk tax allowance, hingga kini pemerintah sudah memberikan persetujuan kepada 149 wajib pajak, yang terdiri dari 105 perusahaan asing dan 44 perusahaan dalam negeri, dengan total investasi mencapai Rp 258,8 triliun.
Perusahaan penerima tax allowance ini berasal dari berbagai sektor industri, seperti agrikultur, perlengakapn kendaraan, bubur kayu, hingga industri logam dasar non besi.
Saat ini, pemerintah memang tengah fokus untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III 2019 pertumbuhan investasi Indonesia atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya tumbuh 4,21%. Padahal, investasi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi terbesar kedua, setelah konsumsi rumah tangga.