Tax Expenditure 2018 Kemungkinan Membengkak
JAKARTA. Pemerintah memprediksi realisasi belanja pajak pada 2018 akan mencapai Rp 221,1 triliun, naik 12,3% dibandingkan dengan realisasi belanja pajak tahun 2017.
Selain terjadi kenaikan nilai, pemerintah juga memperkirakan rasio belanja pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat. Jika asumsi nilai PDB sebesar Rp 14.837,4 triliun, maka rasio tax expenditur terhadap PDB adalah 1,49%. Sementara itu, nilai rasio tax expenditure to PDB tahun 2017 hanya 1,45%.
Belanja pajak diartikan sebagai hilangnya potensi penerimaan pajak dikarenakan pemberian insentif oleh pemerintah. Beberapa insentif yang masuk dalam terminologi tax expenditure adalah pemberian tax holiday, tax allowance dan pengecualian lainnya yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.
Jika dirinci lebih detil dari nilei tax expenditure yang diperkirakan sebesar Rp 221,1 triliun tersebut, porsi Pajak Pertambahan Nilai menjadi yang paling dominan, yaitu 65,8% atau sebesar Rp 145,6 triliun. Sedangkan tax expenditur di sisi Pajak Penghasilan (PPh) porsinya hanya 28,6%.
Tren peningkatan tax expenditur diperkirakan akan berlajut. Mengingat berbagai janji insentif yang yang disampaikan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Dalam paparan RAPBN 2019, mengungkapkan ada beberapa insentif yang akan diberikan seperti pengurangan pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang, pemberian tax holiday untuk investasi dengan nilai Rp 500 miliar ke bawah, tax allowance untuk industri padat karya dan insentif lainnya.