News

Wajib e-Faktur Bagi Pembeli Tanpa NPWP Ditunda Hingga April 2018



Wajib e-Faktur Bagi Pembeli Tanpa NPWP Ditunda Hingga April 2018

Setelah sempat ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Elektronik atau e-faktur akan diimplementasikan mulai April 2018.

Sebelumnya, pelaksanaan beleid yang mewajibkan penggunaan e-faktur bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sempat ditunda dari yang seharusnya mulai diterapkan per 1 Desember 2017. Penundaan dilakukan bersamaan dengan munculnya keberatan sejumlah pihak yang menganggap kewajiban tersebut berpotensi mengganggu aktivitas niaga berbasis elektronik (e-commerce).

 

 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan kebijakan tersebut harus segera diimplementasikan mengingat sosialisasi sudah dirasa cukup dan pelaku industri sudah memahami tujuan kebijakan tersebut. Namun, DJP akan melakukan sosialisasi kembali selama telama tiga bulan ke depan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan pada April 2018.


Identitas Pengganti NPWP

Berdasarkan aturan tersebut anntinya, pedagang online bisa menerbitkan faktur pajak kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Sebagai gantinya, pembeli cukup mencantumkan nomor identitas kependudukan sebagai ganti NPWP. Sedangkan bagi warga negara asing, cukup melampirkan identitas berupa nomor paspor. Pencantuman identitas ini membuat kegiatan usaha yang selama ini bersifat informal menjadi formal.

DJP mengestimasi, nilai peredaran usaha informal di Indonesia saat ini mencapai kisaran Rp13.500 triliun. Jumlah itu setara dengan hampir sembilan kali target pajak dalam APBN 2017.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru