DJP: Kelebihan Bayar PPN 12% Akan Dikembalikan
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022. Namun, dalam praktiknya, tarif PPN 12% ternyata diterapkan pada sejumlah transaksi digital, meskipun produk atau jasa yang dibeli tidak termasuk kategori barang atau jasa mewah.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Wajib Pajak yang telah membayar PPN 12% pada 2025 dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Mengutip Kontan.co.id, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun skema pengembalian tersebut.
Baca juga: Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%
"Kalau ada kelebihan pungutan, ya harus dikembalikan. Mekanismenya bisa bermacam-macam, tergantung situasi. Bisa langsung kepada konsumen atau dengan pembetulan faktur pajak. Tidak ada masalah," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Skema Pengembalian PPN Disiapkan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan bahwa hak Wajib Pajak akan dijamin sepenuhnya. "Jika ternyata tarif yang berlaku seharusnya 11%, tetapi sudah terlanjur dipungut 12%, kelebihannya akan dikembalikan. Kami sedang menyiapkan mekanisme pengembaliannya dan akan segera diumumkan," jelas Yon.
Yon berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang terkena tarif PPN 12%, mengingat pengumuman perubahan tarif telah disampaikan sejak 31 Desember 2024. "Semoga karena sudah diumumkan lebih awal, hanya beberapa kasus saja yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sejumlah platform digital seperti Google, Apple, Shopee, dan Tokopedia telah menerapkan tarif PPN 12%. Contohnya, pelanggan Apple One membayar Rp 149 ribu per bulan, dengan Rp 15.964 dialokasikan untuk PPN 12%. Kasus serupa juga ditemukan pada layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, di mana konsumen dikenakan tambahan 12% dari nominal transaksi. Misalnya, untuk pembelian kredit iklan Rp 100 ribu di Tokopedia, konsumen membayar Rp 112 ribu setelah ditambah PPN. (KEN)