News

PTKP Naik, Kelas Menengah India Dapat Pembebasan Pajak



PTKP Naik, Kelas Menengah India Dapat Pembebasan Pajak

JAKARTA. Kelas menengah di negara India akan mendapat tambahan insentif pajak, setelah Menteri Keuangan India Nirmala Sitharman mengumumkan kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi 1,2 juta rupee.

Jumlah itu setara dengan Rp 225,6 juta, dengan asumsi kurs Rp 188 per rupee. Sebelumnya, batasan PTKP di India hanya dipatok sebesar 700.000 rupee, atau sekitar Rp 131,6 juta per tahun, dengan asumsi kurs Rp 188 per rupee. 

Mengutip bbc.com, nilai pendapatan yang tercakup ke dalam fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) itu tidak termasuk pendapatan dari capital gain. 

Dongkrak Daya Beli

Kebijakan ini bertujuan agar meningkatkan daya beli kelas menengah India di tengah pelemahan konsumsi.

Selain itu, pemerintah India berharap, kelas menengah India juga bisa memiliki ruang untuk menambah tabungan serta investasi. 

Sementara itu, pemerintah India memperkirakan pertumbuhan ekonomi mereka pada tahun 2025 akan berada di level 6,4%. 

Tingkat pertumbuhan ini masih di bawah level yang diperlukan untuk menjadikan India sebagai negara maju di tahun 2027, yaitu dengan level pertumbuhan 8%.

Gerus Penerimaan Pajak

Namun demikian, dengan pemberian insentif ini pemerintah India dihadapkan konsekuensi berkurangnya penerimaan pajak.

Menurut laporan Bloomberg, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, dengan kebijakan ini nilai insentif yang akan dikucurkan pemerintah India mencapai 1 triliun rupee.

Diperkirakan, insentif ini akan berdampak pada 10 juta masyarakat India. Dengan demikian jumlah total masyarakat India yang akan tercakup pada batasan PTKP ini mencapai 60 juta orang atau 74% dari jumlah pembayar pajak.

Hanya, saja walau ada potensi tergerusnya penerimaan, pemerintah India optimis bisa menjaga defisit anggaran mereka di level 4,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Level defisit yang diperkirakan itu, lebih rendah dari target awal pemerintah India yaitu sebesar 4,5% dari PDB. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru