News

Persetujuan RKAB WP Sektor Tambang Harus Lolos Tax Clearance



Persetujuan RKAB WP Sektor Tambang Harus Lolos Tax Clearance

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor pertambangan dan mineral.

Nantinya, setiap pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) harus melalui proses tax clearance. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak yang harus diselesaikan WP sektor pertambangan.

Adapun RKAB merupakan rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, komitmen pelunasan pajak akan menjadi salah satu dokumen kelengkapan saat mengajukan RKAB. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun 2026.

Untuk itu, rencananya DJP dan Kementerian ESDM akan mengintegrasikan sistem Coretax dengan aplikasi Minerba One.

WP Pertambangan Diimbau Persiapkan Diri

Oleh karenanya, DJP mengingatkan kepada WP di sektor pertambangan untuk mempersiapkan diri. “Mulai perpanjangan tahun berikutnya, RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Bimo, seperti dikutip dari pernyataan tertulis DJP.

Untuk itu, pada Kamis (27/11) DJP menyampaikan sosialisasi dengan mengumpulkan 1.000 WP di sektor pertambangan. Sosialisasi berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

WP Sektor Pertambangan Meningkat

DJP menyebut jumlah WP di sektor pertambangan minerba dalam lima tahun terakhir terus meningkat.

Pada tahun 2021 jumlah WP sektor pertambangan minerba tercatat 6.321 WP. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya meningkat 12,7% menjadi 7.128 WP.

Begitu juga dengan tren jumlah penerimaan pajak dari sektor pertambangan minerba, khususnya mineral logam, yang naik hingga 10 kali lipat menjadi Rp45 triliun, dari tahun 2016 yang hanya Rp4 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan batu bara cenderung fluktuatif, tergantung kondisi ekonomi dunia, khususnya pergerakan harga komoditas. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru