Persetujuan RKAB WP Sektor Tambang Harus Lolos Tax Clearance
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor pertambangan dan mineral.
Nantinya, setiap pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) harus melalui proses tax clearance. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak yang harus diselesaikan WP sektor pertambangan.
Adapun RKAB merupakan rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, komitmen pelunasan pajak akan menjadi salah satu dokumen kelengkapan saat mengajukan RKAB. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun 2026.
Untuk itu, rencananya DJP dan Kementerian ESDM akan mengintegrasikan sistem Coretax dengan aplikasi Minerba One.
WP Pertambangan Diimbau Persiapkan Diri
Oleh karenanya, DJP mengingatkan kepada WP di sektor pertambangan untuk mempersiapkan diri. “Mulai perpanjangan tahun berikutnya, RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Bimo, seperti dikutip dari pernyataan tertulis DJP.
Untuk itu, pada Kamis (27/11) DJP menyampaikan sosialisasi dengan mengumpulkan 1.000 WP di sektor pertambangan. Sosialisasi berlangsung secara hybrid, baik daring maupun luring, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.
WP Sektor Pertambangan Meningkat
DJP menyebut jumlah WP di sektor pertambangan minerba dalam lima tahun terakhir terus meningkat.
Pada tahun 2021 jumlah WP sektor pertambangan minerba tercatat 6.321 WP. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya meningkat 12,7% menjadi 7.128 WP.
Begitu juga dengan tren jumlah penerimaan pajak dari sektor pertambangan minerba, khususnya mineral logam, yang naik hingga 10 kali lipat menjadi Rp45 triliun, dari tahun 2016 yang hanya Rp4 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan batu bara cenderung fluktuatif, tergantung kondisi ekonomi dunia, khususnya pergerakan harga komoditas. (ASP)