News

Tak Jauh Beda dengan Bulan Lalu, Kemenkeu Rilis Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025



Tak Jauh Beda dengan Bulan Lalu, Kemenkeu Rilis Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025

JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan merilis daftar tarif sanksi dan imbalan bunga pajak untuk periode 1 Desember–31 Desember 2025.

Hampir seluruh tarif sanksi bunga dan imbalan bunga pajak pada periode Desember tidak mengalami perubahan dibandingkan periode November 2025. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/MK/EF/2025, yang dirilis pada 28 November 2025.

Adapun dasar penetapan tarif ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berikut perincian daftar tarif yang berlaku pada 1 Desember–31 Desember 2025:

  • Sanksi Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan sebesar 0,51%.
  • Sanksi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) sebesar 0,93%.
  • Sanksi Pasal 8 ayat (5) sebesar 1,35%.
  • Sanksi Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) sebesar 1,76%.
  • Sanksi Pasal 13 ayat (3b) sebesar 2,18%.
  • Sementara itu, untuk tarif imbalan bunga sesuai Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) ditetapkan sebesar 0,51%.

Tren Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga

Secara detail, berikut perincian besaran tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga, beserta tren sepanjang Januari–Desember 2025:

  • Pasal 19 ayat (1): Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Pajak Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  • Pasal 19 ayat (2): Atas kurang bayar pajak karena Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Pasal 19 ayat (3): Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat Wajib Pajak menunda penyampaian SPT Tahunan.
  • Pasal 8 ayat (2): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT Tahunan.
  • Pasal 8 ayat (2a): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT Masa.
  • Pasal 9 ayat (2a): Atas keterlambatan menyetor pajak setelah jatuh tempo.
  • Pasal 9 ayat (2b): Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak yang harus diselesaikan sebelum penyampaian SPT PPh.
  • Pasal 14 ayat (3): Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Pasal 8 ayat (5): Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
  • Pasal 13 ayat (2): Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pasal 13 ayat (2a): Atas pelanggaran karena Wajib Pajak tidak menyerahkan atau mengekspor Barang/Jasa Kena Pajak, serta mengkreditkan Pajak Masukan.
  • Pasal 17B ayat (3): Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan.
  • Pasal 17B ayat (4): Pemerintah terlambat menerbitkan SKP Lebih Bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.
  • Pasal 27B ayat (4): Pemerintah terlambat menerbitkan SKP Lebih Bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas.

Penetapan besaran tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga ini akan dilakukan penyesuaian setiap bulan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terjadi. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru