DJP Intip Data Keuangan Koperasi Desa Merah Putih
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bisa mendapatkan data keuangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal tersebut tertuang di dalam perjanjian kerja sama yang dibuat DJP dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi.
Selain data keuangan, lewat perjanjian kerja sama tersebut DJP juga akan mendapatkan data profil beserta potensinya Kopdes Merah Putih. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, data tersebut nantinya dapat dianalisis untuk keperluan penerimaan negara.
"Ini menjadi basis data yang bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," ujar Bimo, seperti dikutip dari keterangan tertulis DJP, Selasa (23/12).
Jumlah WP Kopdes Merah Putih
Sebagai timbal balik dari perjanjian kerja sama ini, DJP harus memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke Kementerian Koperasi.
Berdasarkan data DJP per 16 Desember 2026, terdapat 81.436 wajib pajak yang namanya mengandung unsur Koperasi Desa Merah Putih.
Jumlah itu terdiri dari 69,55% Kopdes Merah Putih yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela. Sementara 30,45% di antaranya terdaftar sebagai wajib pajak dari kegiatan pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi DJP.
Adapun jumlah Kopdes Merah Putih yang terdaftar di Kementerian Koperasi sebanyak 83.016.
Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih
Secara umum, perjanjian kerja sama DJP Kemenkeu dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kemenkop ini dibuat untuk tujuan mempercepat pembentukan Kopdes.
Meskipun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan Kopdes Merah Putih pada tahun ini sebanyak 80.000.
Artinya, kalau dibandingkan dengan jumlah Kopdes Merah Putih yang tercatat, jumlahnya sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah. (ASP)