Pemerintah Rilis Ketentuan Tax Treaty yang Lebih Detil di PMK 112/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan khusus mengenai pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang lebih detil.
Adapun P3B atau yang lebih dikenal sebagai tax treaty merupakan perjanjian yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan suatu yurisdiksi atau negara mitra.
Perjanjian tersebut dapat dibuat secara bilateral maupun multilateral. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Aturan anyar tentang ketentuan yang disebut sebagai tax treaty itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025.
Beleid yang terbit dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Secara umum, ketentuan ini berisi tentang pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan di Indonesia serta Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerima penghasilan dari luar negeri.
Agar tidak terkena pajak berganda, pemotongan pajaknya harus berdasarkan P3B yang dibuat antara Indonesia dengan negara mitra asal WPLN atau negara mitra tempat WPDN menerima penghasilan.
Terdapat sejumlah perubahan substansi pengaturan tax treaty antara ketentuan lama dengan ketentuan baru. Sebelumnya, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan tax treaty untuk wajib pajak dalam negeri diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.
Sementara ketentuan tax treaty bagi wajib pajak luar negeri sebelumnya diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
Substansi Aturan Tax Treaty yang Berubah
Berikut ini beberapa substansi tax treaty pada kedua aturan tersebut yang diubah dengan PMK Nomor 112/2025 ini.
1. Terminologi SKD SPDN Menjadi SKD WPDN
Dalam PER-28/PJ/2018, wajib pajak dalam negeri yang dapat menggunakan tax treaty harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN). Sedangkan di dalam aturan baru, terminologinya diganti menjadi Surat Keterangan Domisili sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD WPDN).
Adapun SKD merupakan dokumen yang diterbitkan oleh otoritas pajak tempat wajib pajak berada dan menerangkan bahwa ia memang terdaftar sebagai wajib pajak di yurisdiksi tersebut.
2. Perubahan Mekanisme dan Saluran Permohonan SKD WPDN
Selain mengubah terminologi, pemerintah juga mengubah mekanisme permohonan SKD WPDN. Sebelumnya, permohonan SKD WPDN dapat diajukan melalui laman DJP. Sementara dalam aturan baru, permohonan SKD WPDN dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan contact center.
Bukan hanya saluran permohonannya, informasi yang harus ada di dalam permohonan juga diubah. Sebelumnya, informasi yang harus ada minimal hanya nama lawan transaksi, taxpayer identification number maupun alamat lawan transaksi, serta penjelasan tentang penghasilan yang diterima dari lawan transaksi.
Namun, dalam aturan baru terdapat tambahan informasi yang harus disertakan, yaitu alamat surat elektronik.
3. Pencantuman Nama Mitra pada Formulir Khusus
Pemerintah juga mengubah ketentuan tentang formulir khusus, yaitu formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak mitra P3B. Fungsinya untuk meminta konfirmasi status wajib pajak dalam negeri Indonesia.
Dalam aturan sebelumnya, formulir khusus harus dibuat menggunakan Bahasa Inggris dan berisi sejumlah informasi seperti nama wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta tahun atau bagian tahun pajak. Selain itu, formulir khusus harus memuat keterangan status subjek pajak dalam negeri serta kolom pengesahan oleh Kepala KPP domisili.
Sementara di dalam aturan terbaru, terdapat tambahan informasi yang harus termuat di dalam formulir khusus, yaitu nama mitra P3B atau mitra tax treaty.
4. Pengesahan Formulir Khusus Diperpanjang
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memperpanjang batas waktu pengesahan atau penolakan permohonan formulir khusus. Sebelumnya, batas waktu pengesahan formulir khusus maksimal 5 hari sejak permohonan diterima DJP.
Sementara di dalam aturan baru, jangka waktunya diperpanjang menjadi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
5. Perubahan Formulir DGT untuk WPLN
Pembaruan juga dilakukan pada bentuk formulir DGT (DGT Form), yaitu dokumen yang digunakan untuk menunjukkan bahwa wajib pajak luar negeri merupakan residen dari suatu negara. DGT Form juga berfungsi sebagai SKD WPLN.
Perubahan bentuk DGT Form meliputi bentuk kop dan judul. Sebelumnya, judul DGT Form tertulis “CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT FOR INDONESIA WITHHOLDING TAX”. Sementara pada format baru, judulnya hanya “DGT FORM”.
Selain itu, formulir lama menggunakan istilah “Double Taxation Convention”, sementara pada DGT Form baru menggunakan istilah “Double Taxation Agreement”.
Kemudian, DGT Form lama terdiri dari 7 bagian, sementara pada DGT Form baru hanya terdiri dari 6 bagian, meliputi:
- Income Recipient
- Certification by competent authority or authorized tax office of the country of residence
- Declaration by the income recipient (banking institution and pension fund)
- To be completed if the income recipient is an individual
- To be completed if the income recipient is non-individual
- Declaration by the income recipient
Adapun bagian To be completed if the income recipient is non-individual and the income earned is/are devidend, interest, and/or royalty pada format DGT Form sebelumnya digabung ke bagian To be completed if the income recipient is non-individual
6. Pendekatan Beneficial Owner Diperbarui
Dalam PMK 112/2025, beneficial owner tidak lagi menjadi syarat WPLN untuk mendapatkan manfaat P3B. Namun, beneficial owner dijadikan sebagai salah satu alat untuk menilai apakah WPLN melakukan penyalahgunaan P3B atau tidak.
Adapun beneficial owner diartikan sebagai pihak yang menerima manfaat sebenarnya atas penghasilan.
Perubahan pendekatan ini penting untuk dicatat karena menempatkan status beneficial owner bukan sebagai syarat formal untuk mendapatkan fasilitas P3B, melainkan sebagai syarat substantif.
Manfaat P3B dan Masa Berlaku Aturan Baru
Secara umum terdapat empat manfaat yang dapat diterima wajib pajak dari P3B atau tax treaty. Pertama, mendapatkan tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah dari tarif yang berlaku dalam UU PPh.
Kedua, mendapatkan pemajakan eksklusif di negara domisili. Ketiga, bebas PPh di Indonesia. Keempat, terdapat jangka waktu penentuan Bentuk Usaha Tetap yang berbeda dengan ketentuan dalam UU PPh.
Sebagai informasi, penerbitan PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kemudian, seluruh ketentuan yang diatur di dalamnya telah berlaku sejak beleid ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025. (ASP/HFZ)