News

Jangan Salah Isi Kolom Harta di Coretax DJP, Ini Nilai yang Harus Dicantumkan

Jangan Salah Isi Kolom Harta di Coretax DJP, Ini Nilai yang Harus Dicantumkan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri ingatkan wajib pajak, agar tidak keliru dalam mengisi kolom harta pada Coretax DJP saat pelaporan SPT Tahunan. 

Dalam unggahan tersebut, DJP menyampaikan nilai harta yang dicantumkan adalah nilai saat ini pada akhir Tahun Pajak, sesuai dengan jenis hartanya. Hal ini penting karena masih banyak wajib pajak yang bingung apakah nilai yang diisi merupakan harga perolehan atau harga yang berlaku saat ini. 

DJP menjelaskan, pengisian nilai harta harus mencerminkan kondisi pada akhir tahun pajak dan dicatat dalam satuan rupiah.  “Jangan lupa untuk catat dalam Rupiah. Jika mata uang asing, konversikan dengan kurs akhir Tahun Pajak ya,” jelas DJP dikutip Selasa (24/2).

Rincian Kategori Harta dan Dasar Penilaiannya

Pertama, untuk kas dan setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, dan setara kas lainnya, nilai yang dicantumkan adalah nilai nominal saldo pada akhir Tahun Pajak. Jika dalam mata uang asing, saldo dikonversi ke rupiah menggunakan kurs akhir tahun pajak.

Kedua, pada kategori piutang, termasuk piutang usaha dan piutang afiliasi, yang diisi adalah nilai sisa piutang pada akhir Tahun Pajak, juga dalam rupiah setelah konversi bila diperlukan.

Ketiga, untuk investasi atau sekuritas seperti saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi unit link, hingga cryptocurrency, nilai yang digunakan adalah:

  • Nilai publikasi (misalnya harga di Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran, atau harga yang diterbitkan Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi), atau
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak, yang ditentukan pada akhir Tahun Pajak dalam satuan rupiah.

Keempat, pada kategori harta bergerak seperti kendaraan, kapal, pesawat, mesin, logam mulia, peralatan elektronik, dan perabot, nilai yang diisi dapat berupa:

  • Nilai jual kendaraan bermotor,
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak, yang berlaku pada akhir tahun dalam rupiah.

Kelima, untuk harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan bangunan (tempat tinggal maupun usaha), serta apartemen, DJP menyebutkan bahwa nilai yang digunakan dapat berupa:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak, pada akhir Tahun Pajak.

Terakhir, untuk harta lainnya seperti paten, royalti, merek dagang, NFT, emas, barang seni, peralatan olahraga, hingga keanggotaan eksklusif, nilai yang digunakan dapat berupa:

  • Nilai publikasi (contohnya harga emas yang dipublikasikan),
  • Nilai hasil penilaian KJPP/DJP, atau
  • Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak, pada akhir tahun dalam rupiah.

Melalui unggahan tersebut, DJP menekankan bahwa kunci pengisian kolom harta di Coretax adalah menggunakan nilai pada akhir Tahun Pajak sesuai karakteristik masing-masing harta. 

Dengan pengisian yang tepat, proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP diharapkan menjadi lebih mudah, akurat, dan terhindar dari kesalahan administrasi. (SHR)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru