News

DJP Imbau Lapor SPT Sebelum Mudik

Sherly Nova Maharani |
DJP Imbau Lapor SPT Sebelum Mudik

JAKARTA. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Terutama, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dilakukan sebelum melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar tidak menumpuk di akhir periode.

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi. Berdasarkan ketentuan perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak. “Wajib pajak tetap bisa lapor secara mandiri dan daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis DJP, dikutip Selasa (17/3).

Langkah-langkah Penyampaian SPT Tahunan

Langkah sederhana lapor SPT melalui Coretax:

  1. Masuk ke portal Coretax Administration System menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi.
  2. Pilih menu pelaporan SPT pada dashboard.
  3. Tentukan jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan.
  4. Lengkapi data penghasilan, kredit pajak, serta harta dan kewajiban sesuai formulir yang tersedia.
  5. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan, seperti bukti potong.
  6. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  7. Kirim SPT dan lakukan verifikasi menggunakan kode yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel terdaftar.

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan.

Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, pelaporan SPT dapat dilakukan lebih cepat dan praktis sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan sebelum masyarakat memulai perjalanan mudik.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru