Tengah Dibahas, Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan dan Pembayaran Kurang Bayar PPh Badan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui tengah membahas kemungkinan pemberian relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Selain itu, DJP juga tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembayaran kurang bayar PPh badan yang tercantum dalam SPT Tahunan.
Mengutip Kontan, DJP meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan tersebut. “Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Kamis (16/4).
Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Relaksasi diberikan dengan membebaskan pengenaan sanksi kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026.
Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku selama 30 hari, hingga 30 April 2026. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh badan kurang bayar adalah hingga 30 April 2026.
Apabila penyampaian SPT Tahunan PPh badan melewati batas tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi.
Opsi Permohonan Perpanjangan
Meski demikian, wajib pajak badan dapat menggunakan opsi lain apabila terkendala menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan kepada DJP.
Permohonan perpanjangan tersebut dapat diajukan paling lama 2 bulan dari batas waktu normal (akhir April) melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir Juni.
Syaratnya, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri laporan keuangan sementara dan perhitungan perpanjangan.