DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan Badan
JAKARTA. Pada hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberian relaksasi.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi atas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan setelah 30 April 2026.
Mengutip Kontan.co.id, keputusan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis (30/4). Bimo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Alasan Relaksasi
Bimo tidak menjelaskan secara lebih detail alasan pemberian relaksasi tersebut. Namun, ia menyinggung keberadaan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Dengan relaksasi ini, Bimo berharap wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih akurat dan lengkap.
Aturan Segera Dirilis
Hingga artikel ini dimuat, DJP belum merilis aturan resmi mengenai pemberian relaksasi ini karena regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan.
Sebelumnya, DJP juga telah memberikan fasilitas relaksasi penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas akhir, yaitu 31 Maret 2026, tidak dikenakan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.