News

DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan Badan

Asep Munazat Zatnika |
DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan Badan

JAKARTA. Pada hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberian relaksasi.

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi atas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan setelah 30 April 2026.

Mengutip Kontan.co.id, keputusan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis (30/4). Bimo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Alasan Relaksasi

Bimo tidak menjelaskan secara lebih detail alasan pemberian relaksasi tersebut. Namun, ia menyinggung keberadaan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Dengan relaksasi ini, Bimo berharap wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih akurat dan lengkap.

Aturan Segera Dirilis

Hingga artikel ini dimuat, DJP belum merilis aturan resmi mengenai pemberian relaksasi ini karena regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan.

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan fasilitas relaksasi penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas akhir, yaitu 31 Maret 2026, tidak dikenakan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru