DJP Imbau Penerbitan BPA1 dan BPA2 Dilakukan Lewat Coretax
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau penerbitan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 untuk orang pribadi dilakukan melalui sistem Coretax. Imbauan ini berlaku baik untuk bukti potong orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai stasta (BPA1) maupun bukti potong aparatur sipil negara (BPA2) yang menggunakan aplikasi gaji web.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa setiap wajib pajak instansi pemerintah pengguna Aplikasi Gaji Web, perlu memastikan penerbitan bukti potong PPh untuk Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP.
“Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 telah dilakukan melalui Coretax DJP,” tulis DJP dalam pengumumannya.
Bukti Potong Tersedia di Coretax
DJP menjelaskan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Desember 2025 diterbitkan melalui Coretax DJP dalam dua jenis formulir, yaitu:
- Formulir BPA1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.
- Formulir BPA2, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunannya.
Apabila bukti potong diterbitkan melalui Coretax DJP, dokumen tersebut akan otomatis tersedia pada akun wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan. Bukti potong juga dapat diunduh dalam format PDF dan datanya akan terisi secara otomatis dalam SPT Tahunan.
Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah tidak perlu lagi mendistribusikan bukti potong secara manual kepada pegawai karena dokumen dapat diakses langsung oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax masing-masing.
Alternatif Jika Mengalami Kendala
DJP mengingatkan, apabila instansi pemerintah pusat mengalami kendala teknis dalam penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP, dapat meminta asistensi kepada kantor pajak terdekat, baik Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Jika bukti potong belum dapat diterbitkan melalui Coretax DJP, pegawai dapat menggunakan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web.
Formulir tersebut tetap dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Caranya, dengan memasukkan secara manual nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, serta kredit pajak pada daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Jika kemudian bukti potong berhasil diterbitkan melalui Coretax DJP, pegawai yang telah melaporkan SPT menggunakan formulir dari aplikasi Gaji Web disarankan melakukan pembetulan SPT.