DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Pembetulan SPT Jika Data Harta Tercatat Ganda
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan terkait permasalahan data harta tidak bergerak yang tercatat lebih dari satu kali dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Penjelasan ini disampaikan merespons pertanyaan wajib pajak yang menemukan adanya duplikasi pencatatan harta berupa rumah dalam lampiran harta (L1) pada SPT yang telah dilaporkan.
Dalam keterangannya, Kring Pajak menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan SPT. Pembetulan dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengisian SPT yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan,” sebagaimana merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mekanisme Pembetulan SPT
DJP juga menjelaskan langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki data tersebut melalui sistem pelaporan elektronik, yakni:
1. Masuk ke menu SPT
2. Pilih “Buat Konsep SPT”
3. Pilih jenis PPh Orang Pribadi
4. Tentukan SPT Tahunan dan tahun pajak terkait
5. Pada bagian model SPT, pilih opsi “Pembetulan”
6. Lanjutkan dengan membuat konsep SPT yang baru
Melalui prosedur tersebut, wajib pajak dapat memperbaiki data harta yang tercatat ganda agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akurasi pelaporan harta dalam SPT Tahunan merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan, dan kesalahan administrasi masih dapat diperbaiki selama memenuhi ketentuan yang berlaku.