Janji Sri Mulyani: Kejar Target 2026 Tanpa Naikkan Tarif atau Kenakan Pajak Baru

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah tak akan menaikkan tarif pajak atau memberlakukan pajak baru pada tahun 2026. Padahal, target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 naik 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025.
Secara nominal, target penerimaan pajak 2026 dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Jumlah itu didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan porsi 51,3%.
Sementara porsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 42,2%. Adapun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya menyumbang 6,5% dari total.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani karena adanya anggapan bahwa untuk mengejar target penerimaan 2026, pemerintah akan menaikkan tarif pajak. “Padahal, (tarif) pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/9), saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 adalah memperbaiki layanan administrasi pajak, sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Secara detail, dalam RAPBN 2026 terdapat lima kebijakan teknis yang akan dilakukan pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak, yaitu:
- Penggunaan Coretax dan Compliance Risk Management (CRM).
- Melaksanakan joint program.
- Memberikan insentif perpajakan yang terukur dan terarah.
- Optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Melakukan penagihan piutang pajak.