News

Jumlah Pelapor SPT 2025 Diprediksi Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Penyebabnya!



Jumlah Pelapor SPT 2025 Diprediksi Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Penyebabnya!

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 akan turun menjadi sekitar 14,5 juta SPT, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT. Prediksi ini disampaikan untuk mengantisipasi beban sistem dan layanan, seiring penerapan sistem administrasi perpajakan terpadu Coretax yang akan digunakan pertama kali untuk pelaporan tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menjelaskan, dari total estimasi tersebut, sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan. Sebagian besar pelapor berasal dari kalangan karyawan, sementara pelapor dari sektor non-karyawan dan UMKM diperkirakan menurun.

“Kelompok UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun kemungkinan berkurang, sementara wajib pajak berstatus non-efektif bisa bertambah,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Selain itu, penurunan ini juga dipicu oleh bertambahnya jumlah wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun. Sehingga, mereka secara otomatis tidak lagi berkewajiban menyampaikan SPT. 

Di sisi lain, tekanan ekonomi diperkirakan memperburuk tren pelaporan. Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, gelombang PHK dan penurunan pendapatan membuat banyak masyarakat keluar dari kategori wajib pajak. “Ada juga yang sebelumnya di atas PTKP kemudian turun ke lapisan bawah sehingga dikecualikan dari PPh 21,” kata Bhima.

Bhima juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, sebagian masyarakat kelas menengah merasa pajak yang mereka bayarkan belum sebanding dengan manfaat yang diterima. Hal ini berpotensi menurunkan motivasi wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan SPT. 

“Soal trust ini penting ya, dan memang banyak yang merasa pajak yang dibayar belum tercermin dari manfaat yang diterima oleh kelompok menengah,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, jika kondisi tersebut berlanjut, pemerintah perlu membangun kepercayaan melalui komunikasi yang lebih terbuka terkait pemanfaatan alokasi penerimaan pajak, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (KEN) 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru