Karena Alasan Ekonomi, Menkeu Tunda Pungut PPh Marketplace

JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace karena kondisi perekonomian.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan pedagang di platform tersebut.
Namun menurut Purbaya, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id, kebijakan tersebut dinilai memicu polemik di publik sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda sementara.
Penundaan dilakukan karena Purbaya ingin melihat lebih dulu dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun. Pasalnya, kebijakan tersebut memang ditujukan untuk mendorong perekonomian nasional.
Ia menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena persoalan administrasi yang belum siap. Menurutnya, sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Adapun dalam beleid yang berlaku sejak 14 Juni 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pelaku e-commerce ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% final.
Pemungutan dilakukan oleh e-commerce yang ditunjuk terhadap pedagang online dengan penghasilan bruto di atas Rp500 juta dan omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar. (ASP)