Kemenkeu Naikkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuaikan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi dan imbalan bunga pajak untuk periode 1-31 Maret 2026.
Ketentuan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode Maret 2026.
Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa tarif bunga pada Maret 2026 secara umum lebih tinggi dibandingkan Februari 2026 yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 2/MK/EF/2026.
Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian formula suku bunga yang digunakan pemerintah sebagai basis perhitungan sanksi administrasi perpajakan maupun imbalan bunga kepada wajib pajak.
Secara regulatif, tarif bunga ini menjadi acuan dalam pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selain itu, tarif yang sama juga digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian pajak tertentu.
Perbandingan Tarif Bunga Februari-Maret
Berikut perbandingan tarif bunga per bulan Februari dan Maret 2026:
|
Ketentuan UU KUP |
Februari 2026 |
Maret 2026 |
Keterangan |
|
Pasal 19 (1), (2), (3) |
0,51% |
0,53% |
Naik |
|
Pasal 8 (2), (2a), Pasal 9 (2a), (2b), Pasal 14 (3) |
0,92% |
0,95% |
Naik |
|
Pasal 8 (5) |
1,34% |
1,37% |
Naik |
|
Pasal 13 (2), (2a) |
1,76% |
1,78% |
Naik |
|
Pasal 13 (3b) |
2,17% |
2,20% |
Naik |
Kenaikan tarif pada seluruh kelompok pasal tersebut menunjukkan adanya penyesuaian menyeluruh terhadap komponen sanksi bunga. Meskipun persentase kenaikannya relatif moderat, perubahan ini tetap berdampak pada perhitungan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau kekurangan setor.
Imbalan Bunga per Bulan
|
Ketentuan UU KUP |
Februari 2026 |
Maret 2026 |
Keterangan |
|
Pasal 11 (3), 17B (3), (4), 27B (4) |
0,51% |
0,53% |
Naik |
Untuk imbalan bunga, tarif juga mengalami kenaikan dari 0,51% menjadi 0,53% per bulan. Artinya, wajib pajak yang berhak menerima pengembalian pajak dengan imbalan bunga pada periode Maret 2026 akan memperoleh kompensasi dengan tarif yang sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Sebagai informasi, penetapan tarif bunga ini dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengacu pada mekanisme perhitungan yang mempertimbangkan dinamika suku bunga pasar.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan perubahan tarif ini dalam melakukan perencanaan dan kepatuhan perpajakan agar dapat memitigasi potensi beban sanksi yang lebih besar di periode berjalan.