Manipulasi Data Ekspor: 282 Wajib Pajak Diduga Gunakan Modus Underinvoicing
JAKARTA. Sebanyak 282 wajib pajak terindikasi melakukan manipulasi data ekspor selama periode 2021-2025. Praktik yang digunakan adalah dengan menyampaikan nilai barang dalam dokumen lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, manipulasi dilakukan melalui dua modus. Modus pertama, dengan memanipulasi jenis komoditas ekspor sebagai fatty matter.
Adapun fatty matter merupakan komoditas yang mendapat fasilitas pembebasan bea keluar dan bukan termasuk barang yang tercatat dalam daftar larangan terbatas ekspor.
Modus kedua, dengan melaporkan barang yang diekspor sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Padahal, POME merupakan komoditas yang tidak layak untuk diekspor dalam jumlah besar.
Masih Dugaan
Adapun total nilai ekspor yang tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp47,98 triliun. “Ini masih dugaan, apakah itu sebenarnya POME atau bukan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis (6/11).
Sementara itu, mengutip Kontan.co.id, saat ini DJP masih melakukan investigasi melalui Tim Penegak Hukum DJP. Namun, hasil temuan sementara ini sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (ASP)