News

Manipulasi Data Ekspor: 282 Wajib Pajak Diduga Gunakan Modus Underinvoicing



Manipulasi Data Ekspor: 282 Wajib Pajak Diduga Gunakan Modus Underinvoicing

JAKARTA. Sebanyak 282 wajib pajak terindikasi melakukan manipulasi data ekspor selama periode 2021-2025. Praktik yang digunakan adalah dengan menyampaikan nilai barang dalam dokumen lebih rendah dari nilai sebenarnya atau underinvoicing.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, manipulasi dilakukan melalui dua modus. Modus pertama, dengan memanipulasi jenis komoditas ekspor sebagai fatty matter.

Adapun fatty matter merupakan komoditas yang mendapat fasilitas pembebasan bea keluar dan bukan termasuk barang yang tercatat dalam daftar larangan terbatas ekspor.

Modus kedua, dengan melaporkan barang yang diekspor sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Padahal, POME merupakan komoditas yang tidak layak untuk diekspor dalam jumlah besar.

Masih Dugaan 

Adapun total nilai ekspor yang tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp47,98 triliun. “Ini masih dugaan, apakah itu sebenarnya POME atau bukan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis (6/11).

Sementara itu, mengutip Kontan.co.id, saat ini DJP masih melakukan investigasi melalui Tim Penegak Hukum DJP. Namun, hasil temuan sementara ini sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru