Nisab Zakat 2026 Naik, Apakah Berdampak pada Pajak Penghasilan?
Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91,68 juta per tahun.
Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga emas dan kondisi ekonomi nasional. Kenaikan batas nisab tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak Muslim, apakah perubahan ini turut memengaruhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)?
Secara regulasi, zakat dan pajak merupakan dua kewajiban berbeda. Namun, dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat mekanisme yang menghubungkan keduanya.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR Menggunakan TER PPh Pasal 21
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.
Skema ini menempatkan zakat sebagai tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak), bukan sebagai tax credit (pengurang langsung pajak terutang). Dengan demikian, zakat berfungsi menurunkan dasar pengenaan pajak (PKP), yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah PPh terutang.
Namun demikian, pengurangan tersebut hanya berlaku apabila zakat dibayarkan melalui lembaga resmi dan didukung bukti setor yang sah untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Rilis Beragam Stimulus Fiskal Pendorong Daya Beli
Dampak Kenaikan Nisab terhadap Pajak
Kenaikan nisab zakat 2026 tidak serta-merta membuat pajak menjadi lebih kecil. Dampaknya bergantung pada profil penghasilan wajib pajak.
Pertama, bagi individu yang penghasilannya tetap berada di atas nisab baru, kewajiban zakat sebesar 2,5% tetap berlaku. Dalam kondisi ini, zakat tetap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, bagi individu yang sebelumnya wajib zakat namun kini berada di bawah nisab baru, kewajiban zakat tidak lagi berlaku. Konsekuensinya, tidak ada zakat yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam situasi ini, tidak terdapat tambahan pengurangan dalam penghitungan pajak.
Dengan kata lain, kenaikan nisab hanya mengubah batas kewajiban zakat, bukan memberikan insentif pajak tambahan.
Ilustrasi Perhitungan
Sebagai contoh, wajib pajak dengan penghasilan Rp120 juta per tahun tetap berada di atas nisab Rp91,68 juta. Zakat sebesar 2,5% atau Rp3 juta dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum menghitung PPh.
Namun, jika penghasilan Rp85 juta per tahun, individu tersebut tidak lagi memenuhi nisab dan tidak memiliki kewajiban zakat. Dalam kondisi ini, penghitungan PPh dilakukan tanpa pengurang zakat.
Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara penuh, termasuk pelaporan SPT Tahunan, serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga resmi agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.
Penyesuaian nisab zakat penghasilan tahun 2026 oleh BAZNAS tidak secara otomatis mengurangi Pajak Penghasilan. Pengaruh terhadap pajak hanya terjadi apabila zakat dibayarkan dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.