Pemerintah Bakal Blokir Akses PMSE Asing yang Tak Patuh Pajak
JAKARTA. Pemerintah akan memblokir perusahaan digital yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari luar negeri yang tidak patuh pajak.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah tengah menggodok regulasinya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Mengutip Kontan.co.id, dalam rancangan beleid tersebut, teknis pencabutan akses akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun selama ini, PMSE asing yang menjual jasa atau barang tidak berwujud kepada masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Kewajiban tersebut melekat bagi PMSE asing yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejak aturan tersebut berlaku pada tahun 2020 hingga September 2025, DJP telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.
Sementara itu, jumlah PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp32,94 triliun.
Jika diperinci, penerimaan PPN PMSE dalam rentang 2020–2025 yaitu sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025. (ASP)