Perkuat Pengawasan, DJP Ubah Fungsi 1.772 AR Jadi Pemeriksa Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perubahan signifikan dalam struktur pengawasannya. Di antaranya dengan mengalihkan fungsi Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional pemeriksa pajak, khususnya di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) besar.
Kebijakan ini disampaikan dalam paparan Dirjen Pajak pada agenda APBN Kita sebagai bagian dari penguatan strategi pengamanan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan proses transformasi tersebut telah dimulai pada pertengahan 2025. Pada tahap awal, sebanyak 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan telah diangkat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.
Transformasi tersebut telah diterapkan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta sejumlah unit vertikal lainnya. Ribuan AR telah diangkat menjadi pejabat fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.
"Sudah dimulai. Jadi sudah kami angkat di tahun 2025, di pertengahan 2025 kemarin 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP wajib pajak besar, KPP khusus dan juga di kantor pusat,” ujar Bimo dikutip dari Konferensi Pers APBN Kita 2026, Rabu (25/2).
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penyesuaian organisasi dalam mendukung target penerimaan APBN, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data dan analisis risiko.
Sebagai informasi, selama ini AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data. (SHR)