Perluas Basis Pajak, Pemerintah Kaji Pengenaan PPN pada Jalan Tol
JAKARTA. Upaya meningkatkan penerimaan negara mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak. Selama ini, rasio pajak Indonesia dinilai masih belum optimal dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Untuk itu, pemerintah mulai mengidentifikasi sektor-sektor yang berpotensi menjadi sumber penerimaan baru, termasuk layanan yang selama ini belum dikenai pajak secara maksimal.
Salah satu yang kini masuk dalam kajian adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Rencana ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyiapkan dasar hukum untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (20/4) dari Kompas.com.
Fokus Ekstensifikasi Pajak
Kajian PPN jalan tol merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara melalui ekstensifikasi pajak.
Selain sektor ini, pemerintah juga mengarah pada optimalisasi pajak dari transaksi digital luar negeri serta penerapan pajak karbon. Langkah ini menunjukkan upaya penyesuaian kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan fiskal.
Meski demikian, rencana pengenaan PPN pada jalan tol masih dalam tahap awal. Pemerintah belum merinci skema tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Dalam dokumen tersebut, penyusunan regulasi ditargetkan selesai dalam jangka menengah, sekitar tahun 2028. Artinya, kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut sebelum dapat diimplementasikan. (KEN)