Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik

JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau dipastikan tidak akan naik pada tahun 2026.
Mengutip kontan.co.id, kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan pembahasan bersama pelaku usaha rokok.
Dalam pertemuan itu, menurutnya para pelaku usaha hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan. Padahal, pemerintah juga sudah berencana untuk menurunkan tarif cukai hasil tembakau dari yang berlaku sekarang.
"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin (tarif cukai hasil tembakau), dia bilang sudah cukup, ya sudah," ujar Purbaya, Jumat (26/9) di Jakarta.
Adapun besaran tarif cukai rokok yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2024.
Selain menetapkan tarif cukai hasil tembakau, dalam beleid itu pemerintah juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dengan kenaikan yang bervariasi.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Di dalamnya, pemerintah mematok target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun, termasuk penerimaan dari cukai hasil tembakau. (ASP)