Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar Emas Hingga 15%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal 15%. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 2025. Adapun ketentuan ini akan berlaku 14 hari sejak 9 Desember 2025.
Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor. Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan pengenaan bea keluar ini untuk menjamin terpenuhinya permintaan dalam negeri.
Selain itu, pengenaan bea masuk dilakukan untuk menstabilkan harga di dalam negeri. Alasan lainnya, kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program hilirisasi produk mineral emas di dalam negeri, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Tarif Bea Keluar Emas
Terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu:
- Tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy once.
- Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy once.
Berikut perincian tarif bea keluar untuk ekspor emas:
|
No |
Uraian |
Pos Tarif |
Tarif Berdasarkan harga referensi |
|
|
US$2.800≤US$3.200 /troy once |
>US$3.200/ troy once |
|||
|
1 |
Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya |
ex 7108.12.10 |
12,5% |
15% |
|
ex 7108.12.90 |
||||
|
2 |
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore |
ex 7108.12.90 |
10% |
12,5% |
|
3 |
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore |
ex 7108.12.10 |
7,5% |
10% |
|
4 |
Minted bars |
ex 7115.90.10 |
7,5% |
10% |
Menghitung Pengenaan Bea Keluar Emas
Penghitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) dengan formula sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar X Jumlah satuan Barang X Harga Ekspor per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang
Adapun besaran harga ekspor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal bea dan cukai. (ASP)