Restitusi Pajak Naik 36,4% per Oktober 2025
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Oktober 2025 sebesar Rp340,52 triliun.
Mengutip bisnis.com, jumlah itu meningkat tajam 36,4% dibandingkan nilai restitusi pada periode yang sama tahun 2024 yang tercatat hanya Rp249,59 triliun (year on year).
Realisasi restitusi tersebut terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp93,80 triliun atau naik 80% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp53,12 triliun.
Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jumlah restitusi Rp238,86 triliun, atau naik 23,9% dari tahun lalu yang hanya Rp192,72 triliun.
Sementara restitusi untuk jenis pajak lainnya naik 65,7% dari Rp4,75 triliun pada tahun lalu menjadi Rp7,87 triliun pada Oktober 2025.
Restitusi Gerus Penerimaan
Peningkatan jumlah restitusi ini berdampak pada turunnya penerimaan pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 terhadap periode yang sama tahun 2024.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.459 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.517,5 triliun.
Meski berdampak menggerus penerimaan pajak, DJP menilai pembayaran restitusi tersebut berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, karena akan menambah jumlah cashflow wajib pajak. (ASP)