Nilai Restitusi Pajak per Agustus Melonjak 40,3%

JAKARTA. Jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Agustus 2025 melonjak 40,3% secara year on year menjadi Rp304,3 triliun.
Sebagai perbandingan, jumlah restitusi pada akhir Agustus 2024 tercatat hanya Rp216,85 triliun. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak tidak memperinci jenis restitusi yang diberikan.
Mengutip kontan.co.id, peningkatan ini terjadi karena adanya moderasi kenaikan harga komoditas di tahun lalu. Sehingga, kredit pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar dari jumlah pajak terutangnya.
Berdampak pada Penerimaan Pajak
Pemberian restitusi ini telah memengaruhi jumlah realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan. Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat turun 5,1% year on year menjadi hanya Rp1.135,44 triliun.
Jumlah itu terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp194,2 triliun, PPh orang pribadi Rp15,91 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp416,49 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp14,17 triliun.
Realisasi penerimaan pajak ini setara dengan 54,7% target penerimaan tahun 2025 berdasarkan outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Alasan Pengajuan Restitusi
Adapun restitusi biasanya diajukan oleh wajib pajak karena berbagai alasan. Pertama, karena adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.
Kedua, karena adanya pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, karena adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, karena adanya pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. (ASP)