Saatnya Tata Ulang Aturan Tenggat Putusan Pajak
Bagi banyak wajib pajak, sengketa pajak tidak hanya soal menang atau kalah, tetapi juga soal kepastian waktu tunggu putusan terbit. Karena itu sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin terselenggaranya peradilan yang mampu memberikan keadilan substantif bagi warganya.
Efektivitas sebuah lembaga peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusannya semata, melainkan juga dari kecepatan penyelesaian perkara atau speedy trial. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam praktiknya, pengadilan pajak terkesan mengabaikan aspek kecepatan dalam memutus suatu perkara pajak. Padahal, sengketa pajak memiliki pengaruh yang signifikan dalam keputusan bisnis. Bahkan kalau kita merujuk pada prinsip hukum universal yang berlaku, bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau justice delayed is justice denied.
Baca Juga: MA Wajibkan Pengajuan PK Pajak Dilengkapi Dokumen Elektronik
Celah Regulasi
Kalau kita cermati, persoalan ini ternyata bukan sekadar masalah administratif pengadilan pajak semata, dalam memeriksa suatu perkara. Justru, saya melihat pangkal persoalan ini bersumber dari regulasi yang tidak tegas menetapkan jangka waktu putusan suatu perkara pajak.
Dalam Pasal 81 UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding "diambil" dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima. Frasa “diambil” ini menimbulkan interpretasi yang sempit.
Kata “diambil” sering dimaknai hanya sebagai proses pengambilan keputusan dalam musyawarah internal Majelis Hakim, bukan saat putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka atau diterima oleh para pihak.
Karenanya, diksi ini menjadi celah hukum (loophole). Sebab, memungkinkan perkara secara administrasi internal dianggap "selesai" dalam waktu 12 bulan, namun putusannya tidak segera diucapkan atau dikirimkan. Akibatnya, penyelesaian sengketa secara riil bagi Wajib Pajak sering kali melampaui batas waktu satu tahun tersebut.
Baca Juga: Ketika Upaya Hukum Paripurna Terbentur Sistem Arsip Pengadilan Pajak
Faktor-faktor Sistemik
Kesenjangan antara norma dan praktik ini didukung oleh data statistik yang cukup memprihatinkan. Data Pengadilan Pajak periode 2019-2023 menyebut dari 70.848 putusan, hanya 25,17% yang berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 365 hari atau 12 bulan.
Bahkan, rata-rata durasi penyelesaian sengketa mencapai 551 hari atau sekitar 18 bulan. Bahkan, bisa lebih lama untuk kasus yang kompleks. Keterlambatan ini dipicu oleh beberapa faktor sistemik.
Pertama, Tingginya beban perkara yang tidak sebanding dengan jumlah hakim dan tenaga sekretariat. Sebagai gambaran, merujuk data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (SPPKK) jumlah hakim pengadilan pajak tercatat sebanyak 65 hakim. Jumlah terbilang rendah jika dibandingkan dengan berkas perkara pajak tahun 2025 yang sebanyak 12.238 perkara.
Kedua, kompleksitas sengketa yang melibatkan isu teknis seperti transfer pricing, restitusi, atau pembuktian mendalam. Ketiga, volume permohonan banding yang tinggi akibat kualitas pemeriksaan dan keberatan di tingkat otoritas pajak yang belum optimal.
Kondisi ini mencederai tiga tujuan hukum sekaligus, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dari sisi kepastian hukum, wajib pajak terombang-ambing tanpa kejelasan kapan sengketa mereka benar-benar berakhir.
Baca Juga: Simak, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Banding Perkara Pajak
Kemudian, dari aspek kemanfaatan, putusan yang terlalu lama berisiko kehilangan relevansinya, yaitu hak wajib pajak mungkin tidak lagi terpenuhi jika kondisi keuangan perusahaan sudah berubah drastis atau bahkan bangkrut selama masa tunggu.
Bagi pemerintah, keterlambatan ini juga menimbulkan ketidakpastian fiskal. Sehingga, selain mengganggu realisasi penerimaan negara juga memengaruhi arus kas dan perencanaan bisnis perusahaan.
Amandemen UU Pengadilan Pajak
Saya menilai kekosongan norma dalam Pasal 81 UU Pengadilan Pajak harus segera diatasi untuk menjamin perlindungan hukum yang adil. Ketiadaan sinkronisasi antara waktu pengambilan dan pengucapan putusan membuat hak pencari keadilan terabaikan.
Secara vertikal, keterlambatan ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadilan. Sebagai solusi dan harapan ke depan, diperlukan intervensi legislasi dengan mengambil sejumlah kebijakan.
Pertama, mengamandemen Pasal 81 UU Pengadilan Pajak dengan mengubah frasa "diambil" menjadi "diambil dan diucapkan". Penambahan frasa ini akan menutup celah hukum dan memaksa transparansi peradilan agar batas waktu 12 bulan menjadi batas penyelesaian sengketa yang nyata bagi para pihak.
Kedua, penetapan prosedur yang tegas dengan merinci prosedur pengucapan putusan dan alur komunikasi yang transparan agar status perkara dapat dipantau secara tepat waktu. Ketiga, perlu mengatur sanksi administratif bagi lembaga peradilan jika terjadi keterlambatan tanpa alasan sah, guna mendorong efisiensi dan disiplin dalam penyelesaian sengketa.
Dengan menutup celah regulasi ini, diharapkan Pengadilan Pajak tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan secara formalitas, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum yang cepat dan efisien sesuai dengan amanat konstitusi.
Pada akhirnya, menata ulang aturan tenggat putusan pajak bukan semata soal memperbaiki redaksi norma, tetapi tentang memastikan keadilan benar-benar hadir tepat waktu. Tanpa kepastian tenggat yang jelas dan mengikat, kepercayaan terhadap sistem peradilan pajak akan terus tergerus. Sudah saatnya pembenahan dilakukan, agar keadilan tidak lagi datang terlambat, melainkan hadir ketika dibutuhkan. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.