News

SPT Tahunan Kurang Bayar Bisa Diangsur atau Ditunda, Ini Syaratnya

Sherly Nova Maharani |
SPT Tahunan Kurang Bayar Bisa Diangsur atau Ditunda, Ini Syaratnya

JAKARTA. Wajib pajak yang mengalami kurang bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak selalu harus melunasi kewajibannya sekaligus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi pengangsuran maupun penundaan pembayaran, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Melalui penjelasan resminya, DJP menyebutkan bahwa fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang menghadapi kendala likuiditas, namun tetap beritikad memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hanya untuk Wajib Pajak Tertentu

Tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini. DJP menegaskan bahwa pengajuan angsuran atau penundaan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau kondisi di luar kendali (force majeure) yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi aspek kepatuhan administratif, antara lain telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.

Ajukan Permohonan Sebelum Jatuh Tempo

DJP menyampaikan bahwa permohonan angsuran atau penundaan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Permohonan disampaikan secara tertulis dengan memuat sejumlah informasi penting, seperti jumlah pajak yang kurang bayar, alasan pengajuan, serta rencana pembayaran dalam hal angsuran.

Wajib pajak juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan atau bukti kondisi kahar, serta memberikan jaminan berupa aset yang tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Proses Cepat, Keputusan Maksimal Tiga Hari

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan paling lama tiga hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan. Jika disetujui, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran sesuai skema yang telah ditetapkan.

Pengajuan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan DJP, sehingga prosesnya lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Tata Cara Pengajuan Melalui Coretax

  1. Buka browser dan masuk ke www.coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login menggunakan nomor pokok wajib pajak 16 digit dan password
  3. Pilih tab Layanan Wajib Pajak>pilih layanan administrasi > buat permohonan layanan administrasi
  4. Pilih AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih antara LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 atau LA.21-02 Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
  5. Isi informasi permohonan, kemudian upload dokumen pendukung yang dibutuhkan
  6. Klik kirim
  7. Permohonan angsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim.

Tetap Dikenai Bunga Administratif

Meskipun diberikan keringanan dalam bentuk waktu pembayaran, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas jumlah pajak yang belum dibayar. Hal ini menjadi konsekuensi dari penundaan kewajiban pembayaran pajak.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru