Sudah Ada Coretax, DJP Dorong Pelaporan SPT Tahunan Tak Lagi Gunakan Formulir Kertas
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui layanan coretax.
Meski demikian, DJP masih menyediakan opsi pelaporan menggunakan formulir kertas bagi wajib pajak orang pribadi (OP) tertentu, termasuk karyawan yang memenuhi kriteria tertentu.
Pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas dapat menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang belum dapat mengakses atau menggunakan layanan elektronik DJP.
Dalam mekanisme ini, Wajib Pajak mengisi formulir SPT secara manual dan menyampaikannya langsung ke kantor pajak atau melalui saluran yang ditetapkan oleh DJP.
Wajib Pajak yang Dapat Menyampaikan SPT Tahunan Kertas
Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan formulir kertas. DJP menetapkan sejumlah kriteria bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih diperkenankan melaporkan SPT Tahunan secara manual, antara lain:
- Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
- Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
- Wajib Pajak tidak menggunakan jasa konsultan pajak.
- Laporan keuangan Wajib Pajak tidak diaudit oleh akuntan publik.
- SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
- SPT yang disampaikan berstatus Nihil atau Kurang Bayar.
- Wajib Pajak tidak berkewajiban menyampaikan SPT Masa secara elektronik.
Kriteria tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa pelaporan manual hanya digunakan oleh Wajib Pajak dengan kondisi administrasi yang relatif sederhana.
Tahap Persiapan Pengisian Formulir
Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan secara manual, Wajib Pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan formulir yang diperlukan. Persiapan ini penting agar pengisian SPT dapat dilakukan secara lengkap dan benar.
Beberapa tahapan yang perlu dilakukan antara lain:
- Mengunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id untuk mengunduh formulir SPT atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong penghasilan, data tanggungan keluarga (Kartu Keluarga), daftar harta dan utang, serta dokumen lain yang relevan dengan penghasilan dan kewajiban perpajakan.
- Mengisi formulir SPT mulai dari bagian lampiran hingga induk SPT sesuai dengan data yang dimiliki Wajib Pajak.
Pengisian formulir harus dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah selesai diisi, formulir SPT dapat disampaikan ke kantor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun pelaporan secara elektronik semakin luas digunakan, DJP tetap memberikan ruang bagi pelaporan manual guna memastikan seluruh Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.