Termasuk LJK Bulion, Pembebasan PPh Pasal 22 atas Emas Batangan Diperluas

JAKARTA. Pemerintah memperluas fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, lewat Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengubah PMK No. 48 Tahun 2023.
Lewat aturan tersebut, penjualan emas oleh penguasaha kepada lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion, kini bebas PPh Pasal 22.
Klauasul perluasan tersebut tertuang di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang berbunyi:
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:
a. Kepada Bank Indonesia;
b. Melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
c. Kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, pembebasan emas batangan yang dibebaskan PPh Pasal 22 hanya berlaku atas penyerahan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.
Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Emas Perhiasan
Selebihnya, ketentuan PPh atas penjualan emas batangan maupun perhiasan masih tetap sama. Termasuk, mengenai pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan hanya berlaku untuk:
- Konsumen Akhir;
- Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final yang telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan (terkonfirmasi kebenarannya), atau
- Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
Tanpa Surat Keterangan Bebas
Atas pembebasan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas perhiasan dan batangan kepada Bank Indonesia, penyerahan melalui pasar fisik, penyerahan kepada penyelenggara bulion dan konsumen akhir dapat dilakukan tanpa perlu surat keterangan bebas.
Adapun ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025. Tujuannya perubahan aturan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh dari kegiatan usaha bulion.
Pemungutan PPh Pasal 22 Emas
Dengan demikian, jika penjualan emas batangan atau emas perhiasan dilakukan oleh pengusaha atau pabrikan emas kepada pihak-pihak yang tidak termasuk mendapat fasilitas di atas, tetap dikenakan PPh Pasal 22.
-
Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22
Secara umum, pemungutan PPh Pasal 22 atas emas batangan dan emas perhiasan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pihak lain yang dimaksud, yaitu pengusaha emas perhiasan dan emas batangan. Termasuk ke dalam pengusaha emas perhasan yaitu pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhisasan.
-
Tarif PPh Pasal 22 Emas
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan yaitu sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau harga jual emas batangan.
-
Pembuatan Bukti Potong
Atas pemungutan/pemotongan PPh PAsal 22 atas emas, pengusaha wajib membuat dan menyerahkan bukti potong kepada pembeli atau pihak yang dipotong PPh Pasal 22.
-
Penyetoran PPh Pasal 22
Kemudian, setelah melakukan pemotongan pengusaha wajib menyetorkan PPh Pasal 22 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kas negara.
-
Pelaporan
pengusaha yang melakukan pemotongan PPh Pasal 22 juga wajib melaporkan pemotongannya kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau SPT masa PPh Pasal 22 unifikasi.
Kesimpulan
Pemerintah memperluas cakupan pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kini, pembebasan tidak hanya berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital, tetapi juga mencakup penjualan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang berizin OJK.
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi. Namun, untuk penjualan kepada pihak lain di luar skema tersebut, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dengan tarif 0,25% dan wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan oleh pengusaha emas. (ASP)