News

Ubah KLU Utama Kini Bisa Lewat Coretax, Ini Langkah yang Dijelaskan Kring Pajak

Sherly Nova Maharani |
Ubah KLU Utama Kini Bisa Lewat Coretax, Ini Langkah yang Dijelaskan Kring Pajak

JAKARTA. Wajib Pajak yang ingin mengubah Kode Lapangan Usaha (KLU) utama dapat mengajukannya secara daring melalui sistem Coretax. 

Hal ini disampaikan oleh layanan Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak menjawab pertanyaan dari salah satu akun melalui media sosial X.

Dalam penjelasannya, perubahan KLU utama dilakukan melalui menu perubahan data pada akun Wajib Pajak di Coretax. Wajib Pajak perlu memilih kode KLU yang sesuai dengan kegiatan usaha terbaru serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan kegiatan usaha tersebut.

Langkah-langkah Perubahan KLU

Adapun langkah perubahan KLU utama melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Wajib Pajak pada sistem Coretax.
  2. Pilih menu Portal Saya.
  3. Klik Perubahan Data.
  4. Pilih Identitas Wajib Pajak (WP).
  5. Masuk ke bagian KLU Utama.
  6. Centang opsi “Perbarui Kode Ekonomi Utama”.
  7. Lengkapi data yang diminta.
  8. Pilih Kode KLU yang sesuai dengan kegiatan usaha terbaru.
  9. Unggah dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan kegiatan usaha sesuai KLU tersebut.
  10. Centang pernyataan persetujuan.
  11. Klik Simpan untuk mengajukan perubahan data.

Mengunggah Dokumen Pendukung

Kring Pajak menjelaskan bahwa dokumen pendukung yang diunggah tidak diatur secara khusus bentuknya. Namun, dokumen tersebut harus dapat menunjukkan adanya perubahan data yang berkaitan dengan KLU.

“Silakan mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data sesuai PER-7/PJ/2025,” tulis Kring Pajak dikutip pada Jumat (13/3).

Ketentuan mengenai tata cara perubahan data Wajib Pajak diatur dalam PER-7/PJ/2025, khususnya pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 27. 

Sementara itu, formulir permohonan perubahan data Wajib Pajak tercantum pada Lampiran huruf E peraturan tersebut.

Apabila Wajib Pajak mengalami kendala saat melakukan perubahan data melalui Coretax, permohonan perubahan KLU utama juga dapat diajukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru