Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Advance Pricing Agreement (APA) dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian pajak jangka panjang bagi investor di Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti menyampaikan, periode perlindungan dalam APA bahkan dapat mencapai hingga 15 tahun melalui kombinasi mekanisme rollback, masa berlaku kesepakatan, dan perpanjangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi dalam webinar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) yang diselenggarakan pada Senin (18/5/2026).
Menurut Dwi, kepastian tersebut menjadi nilai penting bagi investor, khususnya perusahaan multinasional yang membutuhkan stabilitas dalam pengelolaan kewajiban pajak atas transaksi afiliasi lintas negara.
“Sekali lagi ini bisa 15 tahun menjamin kepastian Bapak dan Ibu dalam berinvestasi di Indonesia terkait dengan kewajiban pajaknya,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, APA merupakan kesepakatan antara wajib pajak dan DJP terkait metode atau kebijakan penentuan harga transfer (pricing policy) atas transaksi afiliasi. Setelah disepakati, transaksi yang tercakup dalam APA tidak lagi menjadi objek pemeriksaan khusus transfer pricing sepanjang masih sesuai dengan kesepakatan awal.
Dwi menerangkan, skema perlindungan tersebut dapat terbentuk dari beberapa periode sekaligus. APA memiliki masa berlaku utama selama lima tahun, dapat diperpanjang untuk periode berikutnya, serta dimungkinkan penerapan rollback hingga lima tahun ke belakang sepanjang periode tersebut belum diperiksa.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kepastian tersebut hanya berlaku untuk transaksi dan periode yang memang tercakup dalam kesepakatan atau covered transaction dan covered period.
Full Disclosure Jadi Fondasi Utama APA
Dalam kesempatan itu, Dwi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi atau full disclosure dalam proses pengajuan APA. Menurutnya, wajib pajak perlu mengungkapkan seluruh dokumen, fakta bisnis, hingga syarat dan kondisi transaksi secara lengkap agar DJP dapat melakukan asesmen secara tepat.
Ia menilai, APA pada dasarnya dibangun di atas prinsip mutual trust antara wajib pajak dan otoritas pajak. Karena itu, transparansi menjadi fondasi utama agar kesepakatan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dwi menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan data atau fakta yang berbeda dengan kondisi sebenarnya, kesepakatan APA dapat ditinjau ulang bahkan dicabut.
Meski demikian, ia memastikan wajib pajak tidak perlu khawatir untuk mengajukan APA. Sebab, apabila proses APA tidak mencapai kesepakatan, data dan dokumen yang telah disampaikan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak.
Menurut dia, hal tersebut dijaga melalui pemisahan tim yang menangani APA dan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan tim pemeriksa maupun tim keberatan dan banding.
“Tim yang menangani APA maupun MAP adalah tim tersendiri yang berbeda dengan tim pemeriksa maupun tim yang melakukan keberatan dan banding,” kata Dwi.
APA dan MAP Perkuat Kepastian Investasi
Sementara itu, Partner Transfer Pricing MUC Consulting Wahyu Nuryanto menilai kebutuhan terhadap kepastian pajak semakin penting di tengah derasnya arus perdagangan dan investasi lintas negara.
Menurut Wahyu, globalisasi membuat perusahaan multinasional semakin aktif melakukan transaksi dengan pihak afiliasi di berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan risiko sengketa transfer pricing sekaligus potensi base erosion and profit shifting (BEPS).
“Tanpa adanya kepastian, perusahaan menghadapi risiko sengketa, biaya kepatuhan tinggi, dan juga ketidakpastian investasi,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, APA hadir sebagai solusi preventif karena memungkinkan wajib pajak dan otoritas pajak menyepakati metode transfer pricing sejak awal. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan perencanaan bisnis secara lebih tenang, sementara otoritas pajak memiliki dasar pengawasan yang jelas.
Menurut Wahyu, APA bukan sekadar instrumen administratif, tetapi juga menjadi sarana menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan mendukung iklim investasi yang sehat.
Di sisi lain, Wahyu menjelaskan bahwa sengketa pajak internasional tetap mungkin terjadi. Karena itu, tersedia mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagai jalur penyelesaian sengketa antarnegara.
Ia menyebut MAP berfungsi sebagai forum negosiasi antara otoritas pajak negara mitra ketika muncul perbedaan interpretasi perjanjian pajak atau potensi pajak berganda yang dihadapi wajib pajak.
“MAP bukan hanya instrumen teknis, tapi juga simbol kerja sama antarnegara dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil,” katanya.
Menurut Wahyu, APA dan MAP memiliki fungsi yang saling melengkapi. APA berperan sebagai instrumen pencegahan sengketa melalui penciptaan tax certainty, sedangkan MAP menjadi mekanisme penyelesaian ketika sengketa sudah terjadi.
Ia menambahkan, kedua instrumen tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar perpajakan internasional, termasuk rekomendasi OECD dalam agenda BEPS Action Plan.
Sebagai penutup, Wahyu menekankan bahwa keberhasilan implementasi APA dan MAP sangat bergantung pada transparansi, kepatuhan, serta kerja sama yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak.

