Aturan Pajak Untuk LPI Disiapkan, Begini Rinciannya
JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan aturan pajak khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
LPI merupakan lembaga yang dibentuk untuk tujuan meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang. Untuk itu, LPI berwenang untuk melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui pembentukan entitas khusus.
Sebelumnya, pembentukan LPI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020, yang keduanya merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun demikian, pemerintah merasa perlu melengkapi kedua aturan terkait LPI tersebut dari aspek perpajakannya, karena kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset yang dilakukan LPI berbeda dari kegiatan usaha pada umumnya.
Baca Juga: Transaksi Afiliasi Terdampak Pandemi, Wajib Pajak Butuh Panduan Transfer Pricing
Dalam draft RPP yang disusun pemerintah, LPI ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri, sehingga wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta melaksanakan kewajiban pepajakan lainnya diantaranya memotong dan/atau memungut Pajak Penghasilan (PPh).
Objek PPh
Pemerintah menegaskan, penghasilan yang diperoleh LPI terkait dengan aktivitas pengelolaan asetnya, ditetapkan sebagai objek pajak dan akan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek pajak LPI, diantaranya meliputi:
- Hasil pengembangan usaha dan aset
- Keuntungan dari penjualan atau karena pengalihan harta
- Hibah
- Penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan
- Penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset
- Bunga pinjaman
- Penghasilan dari sumber lain yang sah
Ketentuan pajak ini berlaku tidak hanya bagi LPI, melainkan termasuk entitas yang dimiliki, pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI atau entitas yang dimilikinya.
Baca Juga: Ketentuan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto yang Wajib Dipahami Perusahaan BUT
Pihak ketiga yang dimaksud meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah dan entitas lainnya.
Adapun beberapa kerja sama yang bisa dilakukan antara LPI dengan pihak-pihak tersebut bisa dalam bentuk pemberian atau penerimaan kuasa kelola, pembentukan perusahaan patungan atau kerjasama lainnya.
Selain mengatur terkait pengenaan PPh, rancangan beleid ini juga menegaskan perihal ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi LPI, yang harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU PPN. (asp)