Tax Clinic

Memahami Ketentuan Dana Bagi Hasil PPh



Memahami Ketentuan Dana Bagi Hasil PPh

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang wajib memotong, kemudian disetorkan ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meski demikian, PPh Pasal 21 yang terkumpul tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan pemerintah pusat. Sebab, sebagian di antaranya dialokasikan ke pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebetulnya, bukan hanya PPh Pasal 21 saja yang akan dialokasikan sebagian ke pemerintah daerah. Pemerintah juga mengalokasikan DBH atas penerimaan PPh Pasal 25 dan PPh pasal 29.

Penting untuk dipahami, bahwa DBH merupakan perangkat penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Fungsi DBH adalah untuk membagikan sebagian pendapatan negara dari sektor pajak dan sumber daya alam kepada daerah. Sehingga, pemerintah daerah memiliki tambahan kapasitas fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.

Baca Juga: Lebih Adil, Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berdasarkan Domisili Karyawan

Berikut ini kami uraikan mekanisme penghitungan dan proses alokasi DBH PPh, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 sesuai ketentuannya. Adapun ketentuan mengenai pengelolaan DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. 

Alokasi DBH PPh

PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh pasal 29 yang dikumpulkan DJP setiap tahunnya akan dialokasikan ke pemerintah daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB) pada Kementerian Keuangan.

Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah alokasi yang ditetapkan adalah sebesar 20% dari jumlah PPh yang terkumpul.

PPh yang akan dibagikan tersebut dihitung berdasarkan jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan pemerintah pusat pada tahun pajak sebelumnya, dengan perincian:

  1. Untuk pemerintah Provinsi sebesar 7,5%
  2. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil 8,9%, dan
  3. Untuk Pemerintah kabupaten/Kota lainnya 3,6%

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap Bulan Desember

Penghitungan Alokasi DBH PPh

Dalam realisasinya, DBH yang dibayarkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa lebih rendah dari alokasi awalnya. Pasalnya, ada komponen lain yang dipertimbangkan selain persentase bagi hasil, yaitu kinerja pemerintah daerah.

Dalam Pasal 12 PMK Nomor 67 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan 90% dari alokasi DBH yang ditetapkan. Sementara 10% sisanya diperhitungkan berdasarkan dua indikator, yaitu kinerja penerimaan pajak atau penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

  1. Indikator kinerja penerimaan

Penilaian kinerja akan ditentukan berdasarkan optimalisasi penerimaan pajak di daerah tersebut, dengan matriks sebagai berikut:

Kategori Kinerja

Nilai Kinerja (x)

Pesentase terhadap alokasi kinerja (10%)

Tidak berkinerja

X=0

0%

Sangat Rendah

0 < x ≤ 20

20%

Rendah

20 < x ≤ 40

40%

Sedang

40 < x ≤ 60

60%

Baik

60 < x ≤ 80

80%

Sangat Baik

X > 80

100%

  1. Indikator Berita Acara Rekonsiliasi

Jika indikator kinerja tidak dapat digunakan maka DJPB dapat menggunakan indikator penyampampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan.

Berikut matrix penilaian menggunakan indikator BAR:

Kategori Kinerja

Uraian

Persentase terhadap alokasi kinerja (10%)

Tidak Bekerja

Tidak Menyampaikan BAR

0%

Sangat Rendah

Tidak menyampaikan 1 BAR dan tidak tepat waktu

20%

Rendah

Menyampaikan 1 BAR dan tepat waktu

40%

Sedang

Menyampaikan 2 BAR dan tidak tepat waktu

60%

Baik

Menyampaikan 2 BAR hanya 1 tepat waktu

80%

Sangat Baik

Menyampaikan 2 BAR dan tepat waktu

100%

Kesimpulan

Dana Bagi Hasil (DBH) PPh merupakan instrumen penting dalam memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui mekanisme ini, sebagian penerimaan negara dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/26 dialokasikan ke daerah untuk memperluas kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan.

Namun, besaran DBH yang diterima daerah tidak hanya bergantung pada persentase alokasi, tetapi juga dipengaruhi oleh kinerja penerimaan pajak maupun kepatuhan dalam menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Dengan kata lain, daerah yang lebih disiplin dan optimal dalam mengelola penerimaan pajak akan mendapatkan manfaat lebih besar.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja fiskal dan kepatuhan administrasi agar dapat memaksimalkan penerimaan DBH sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. (NZR/ASP/GHF)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru