Panduan Lengkap Surat Keterangan Fiskal (SKF) di Era Coretax

Salah satu syarat utama wajib pajak, ketika akan menggunakan sejumlah layanan perpajakan adalah memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF). Termasuk diantaranya, ketika wajib pajak mau mengajukan fasilitas perpajakan atau ketika akan melakukan pengadaan barang dan jasa.
Secara definisi, SKF merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu. Fungsinya, sebagai syarat memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karenanya, SKF sering juga disebut sebagai dokumen dengan banyak manfaat. Mengingat krusialnya keberadaan SKF, penting bagi wajib pajak untuk memahami tata cara mendapatkannya.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tata cara pengajuan SKF melalui sistem coretax serta beberapa penjelasan lainnya mengenai SKF, sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga: DJP Rilis Aturan Teknis Penggunaan Coretax Mencakup 12 Layanan Pajak
Fungsi Surat Keterangan Fiskal
Merujuk penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat sembilan fungsi atau kegunaan SKF bagi wajib pajak. Berikut perinciannya:
1. Penggunaan Nilai Buku
Wajib pajak harus memiliki SKF ketika akan menggunakan nilai buku atas pengalihan harta, ketika menggabungkan (merger), meleburkan (akuisisi), melakukan pemekaran (spin-off) atau melakukan pengambilalihan usaha.
2. Penggunaan fasilitas PPh Final 0,5%
Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (pph) final 0,5%, wajib pajak tertentu yang melakukan pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu
3. Pengajuan Reimbursement PPN maupun PPnBM
Wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengajukan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPnBM kepada SKK Migas, harus memiliki SKF.
4. Fasilitas Pengurangan PPh Badan di KEK
SKF juga menjadi syarat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
5. Fasilitas Tax Holiday
Untuk mengajukan permohonan fasilitas penghapusan PPh Badan (tax holiday), wajib pajak juga perlu memiliki SKF.
6. Pengadaan Barang/Jasa
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, wajib pajak juga perlu memiliki SKF.
7. Usaha Penukaran Valuta Asing
Wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing (money changer) perlu memiliki SKF.
8. Mendapatkan fasilitas Non Fiskal
Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri juga perlu memiliki SKF untuk mendapatkan fasilitas non fiskal.
9. Layanan Lainnya
SKF diperlukan untuk mendapatkan pelayanan atau kegiatan tertentu lainnya.
Cara Mendapatkan SKF
Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, baik melalui Portal Wajib Pajak di laman Coretax, laman aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau melalui contact center. Bila, terkendala mengajukan permohonan secara elektronik, wajib pajak bisa mendapatkan SKF dengan mengajukan permohonan tertulis ke DJP.
Permohonan SKF lewat Coretax
Berikut ini beberapa langkah dalam mengajukan permohonan SKF melalui Coretax.
1. Akses Coretax
Langkah pertama, akses situs Coretax di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ . Kemudian login menggunakan identitas yang mengajukan permohonan, baik untuk orang pribadi maupun impersonate wajib pajak badan.
2. Buat Permohonan SKF
Setelah login dan masuk ke situs Coretax, pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, kemudian klik pilihan “Layanan Administrasi”, baru kemudian pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
3. Buka Layanan Surat Keterangan Fiskal
Pada halaman Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01.01 Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kemudian klik tombol “Simpan”.
4. Isi Surat Permohonan SKF
Selanjutnya, pilih menu “Layanan Wajib Pajak”, dilanjutkan memilih “Layanan Administrasi” dan berikutnya pilih “Permohonan Belum Disampaikan”. Sehingga muncul laman “Permohonan yang Belum Disampaikan”.
Kemudian klik Pilih dan klik alur kasus serta tunggu sampai formulir ditampilkan seluruhnya. Kemudian Pilih Tujuan Permohonan SKF dan Pilih Kota tempat Pembuatan SKF. Jika sudah terisi semua, Checklist Pernyataan dan Klik Simpan. Pastikan, notifikasi sukses muncul.
5. Unduh File SKF
Langkah terakhir, kamu bisa pilih create PDF SKF dan tandatangani SKF dengan Kode Otorisasi lalu simpan, setelah itu klik tombol submit dan klik lanjut . Nanti akan ada dua surat:
- Surat Keterangan Fiskal, dan
- Bukti Penerimaan Surat
Kamu bisa unduh keduanya dan Permohonan Surat Keterangan Fiskal sudah selesai dilakukan.
Permohonan SKF Tertulis.
Permohonan tertulis tersebut dapat disampaikan dengan dua cara. Pertama, dikirim secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Seluruh Indonesia. Kedua, dikirim melalui Pos, perusahaan jasa kespedisi atau jasa kurir.
Syarat Mengajukan Permohonan SKF
Sebelum mengajukan permohonan SKF, pastikan wajib pajak telah memenuhi sejumlah syarat. Berikut beberapa di antaranya:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.
- Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.
- Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun telah mendapat izin untuk menunda atau mengangsur pembayarannya.
- Tidak sedang dalam penanganan tindak pidana perpajakan
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohoanan SKF tersebut diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu, dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Beleid tersebut berlaku sejak 21 Mei 2025. (ASP/GHI)