DJP Rilis Aturan Teknis Penggunaan Coretax Mencakup 12 Layanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak merilis aturan teknis terkait pelaksanaan coretax dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Beleid ini merupakan turunan dari ketentuan di atasnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Adapun dalam PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 21 Mei ini, mengatur 12 tata cara dalam layanan perpajakan DJP, berikut di antaranya.
Baca Juga: Mekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!
-
Cara pemberian surat keterangan fiskal
Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal diatur di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019. Dengan terbitnya PER-8/PJ/2025, wajib pajak yang memerlukan surat keterangan fiskal dapat mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak yang ada di coretax.
Sebelumnya, pengajuan permohonan surat keterangan fiskal hanya dapat dilakukan melalui laman DJP atau disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
-
Cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku
Dalam aturan ini disebutkan, bagi wajib pajak yang ingin mengubah metode pembukuan maupun mengubah tahun bukunya dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Permohonan dapat disampaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun buku dimulai, disertai alasan perubahan dan persyaratan administratif lainnya yang diuraikan di dalam beleid ini.
Sebelumnya, ketentuan mengenai perubahan metode pembukuan maupun perubahan tahun buku hanya tertuang di dalam Surat Edara Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998 tentang petunjuk pelaksanaan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-208/PJ/1998.
-
Cara penggunaan bahasa Inggris dan mata uang asing dalam Pembukuan
Lewat PER-8/PJ/2025 pemerintah juga mengatur ulang tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Untuk dapat menyusun pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan melalui portal wajib pajak atau contact center.
Namun hanya wajib pajak tertentu yang dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut, yaitu:
- Wajib pajak pemegang kontrak karya di bidang pertambangan mineral.
- Wajib pajak pemegang kontrak karya di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
- Wajib pajak penanaman modal asing
- Bentuk usaha tetap sesuai UU PPh atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
- Wajib pajak bagian dari grup usaha yang induknya di luar negeri
- Wajib pajak yang sahamnya terdaftar di bursa efek luar negeri
- Kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksadana berma uang Dolar AS.
- Wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah dan diwajibkan menggunakan pembukuan bahasa inggris dan mata uang Dolar AS
- Wajib pajak kerja sama operasi (KSO)
-
Cara penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta.
Beleid ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan, mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka aksi korporasi.
Aksi korporasi yang dimaksud meliputi penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau pengambil alihan usaha.
Adapun, untuk dapat menggunakan nilai buku dalam setiap aksi korporasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak disertai alasan dan melampirkan surat atau dokumen yang diprasyaratkan.
-
Cara revaluasi aset untuk tujuan perpajakan
Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva atau revaluasi asetnya untuk tujuan perpajakan. Caranya, dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui portal DJP.
-
Cara permohonan bebas pemotongan/pemungutan PPh
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Permohonan dapat disampaikan kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Adapun pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh dapat diajukan wajib pajak, baik untuk PPh terutang di tahun pajak berjalan atau PPh final terutang.
Pembebasan PPh di tahun pajak berjalan diajukan untuk wajib karena mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kerugian fiskal atau karena PPh yang telah dibayar lebih dari PPh terutang.
-
Cara penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor emas batangan. Khususnya untuk emas batangan yang akan diproses menjadi perhiasan dari emas untuk kemudian diekspor.
Permohonan SKB PPh Pasal 22 tersebut dapat diajukan kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak pada Coretax.
Namun, jika mengalami kendala dalam penggunaan Coretax, permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP dan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir.
-
Cara Penerbitan SKB pemotongan PPh bunga deposito/tabungan serta diskonto SBI
Wajib pajak dapat mengajukan SKB PPh atas bunga deposito/tabungan serta PPh atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Sebelumnya, atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI yang diterima Dana Pensiun tidak dikenai PPh. Dengan syarat, dana berasal dari sumber yang diatur dalam UU Dana Pensiun.
Adapun dana pensiun dapat mengajukan SKB pembebasan PPh secara elektronik melalui Portal wajib pajak. Jika tidak bisa, dapat disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP dan melalui pos/ekspedisi/kurir.
-
Caranya Pengecualian PPh atas Pengalihan Tanah dan Hunian Mewah di KEK Pariwisata
Penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah/bangunan maupun dari perjanjian PPJB atas tanah/bangunan terutang PPh bersifat final.
Namun demikian, pengenaan PPh dibebaskan untuk wajib pajak tertentu, sebagaimana yang diuraikan di dalam PER-8/PJ/2025. pembebasan pembayaran/pemungutan PPh diberikan dengan menerbitkan SKB. Kecuali, jika menurut perundang-undangan pembebasan PPh dapat dilakukan tanpa SKB.
-
Cara permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh terkait pengalihan tanah/bangunan
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak maupun yang melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan, harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh ke KPP.
Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak ataupun secara non elektronik.
-
Penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar ke dalam daerah pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu memiliki SUrat Keterangan sebelum impor dilakukan. Adapun permohonan surat keterangan dapat diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Jika tidak memungkinkan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau dikirim melalui jasa pos/ekspedisi.
-
Pencabutan persetujuan pengenaan PPh penghasilan WNA di Indonesia
Dirjen Pajak berwenang mencabut surat persetujuan yang telah diberikan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang menyatakan WNA telah memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tidak bekerja sebagai tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan.
Secara umum, PER-8/PJ/2025 diterbitkan untuk menyederhanakan, memodernisasi, dan menstandarkan prosedur administrasi perpajakan tertentu secara digital dan terintegrasi dalam Coretax System. Fokusnya adalah mempermudah hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.