Sudah Bisa Latihan Isi SPT Tahunan di Simulator Coretax

Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis simulator terpadu Coretax untuk wajib pajak yang mau mencoba mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Tujuan DJP merilis simulator Coretax terpadu ini, yaitu untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak. Karenanya, data yang tersaji dalam simulator ini hanya untuk keperluan edukasi.
Seperti kita ketahui, mulai 1 Januari 2026 pengisian SPT Tahunan PPh baik badan maupun orang pribadi hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax.
Cara Mengakses
Untuk dapat mencoba simulator tersebut, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login.
Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login dengan memasukkan ID Pengguna, kata sandi, memilih bahasa yang digunakan serta menekan tombol Login.
Untuk ID Pengguna, wajib pajak dapat mengisinya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan pada kolom Kata Sandi, wajib pajak dapat mengisinya dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@angguh.
Sebagai informasi, sebelumnya DJP juga sudah merilis video tentang panduan pengisian SPT Tahunan PPh, di laman resmi YouTube DJP. Dengan hadirnya simulator coretax ini, wajib pajak bisa mencoba beragam fitur pengisian SPT Tahunan bari yang tersaji di dalam Coretax.
Selain itu, terkait informasi penggunaan Coretax, DJP telah menyediakan kanal khusus yang diberi nama Coretax Pedia di laman www.pajak.go.id. (ASP)