News

Trump Pastikan Amerika Mundur dari Kesepakatan Pajak Global



Trump Pastikan Amerika Mundur dari Kesepakatan Pajak Global

JAKARTA. Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump pastikan akan mundur dari kesepakatan pajak global atau Solusi 2 Pilar yang dirancang oleh OECD/G-20.

Termasuk di dalamnya kesepakatan tentang pengenaan pajak minimum global 15% yang tertuang di dalam solusi Pilar ke-2. Sementara pada Pilar 1, negara-negara OECD/G-20 sepakat untuk mengatur hak pemajakan global dari aktivitas bisnis digital.

Padahal, sebelumnya Amerika menjadi bagian dari negara yang menyepakati ketentuan pajak minimum yang diinisiasi oleh OECD/G-20, termasuk di dalamnya Indonesia.

Baca Juga: OECD Rilis Naskah Konvensi Pilar 1 Terkait Hak Pemajakan Global

Rugikan Perusahaan Amerika

Namun Mengutip bisnis.com, Trump dalam memorandumnya, mengatakan semua komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat terkait kesepakatan pajak global, tidak memiliki kekuatan atau pengaruh.

Ia beralasan, kesepakatan itu harus mendapat persetujuan dari Kongres sehingga bisa diadopsi di Amerika Serikat.

Lebih lanjut menurut Trump, kesepakatan pajak global akan membatasi kemampuan Amerika menerapkan kebijakan pajak yang menguntungkan bagi bisnis dan pekerja di Negeri Paman Sam itu.

Karenanya, Trump meminta menteri keuangan Amerika untuk menyiapkan langkah dalam melindungi kepentingan perusahaan dan pekerjanya dalam waktu 60 hari.

Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global

Sikap Indonesia

Padahal, beberapa negara saat ini tengah bersiap untuk mengimplementasikan kesepakatan global tersebut. Termasuk Indonesia yang mulai memberlakukan ketentuan pajak minimum global 15% per 1 Januari 2025.

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2024.

Masih mengutip Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai sikap Trump yang menolak Solusi 2 pilar akan memberi dampak terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku akan menghormati keputusan Amerika tersebut. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru