Hakim Terpapar Covid-19, Pengadilan Pajak Tunda Jadwal Persidangan
JAKARTA. Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menunda kegiatan persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021-23 Juli 2021 hingga pemberitahuan berikutnya.
Sementara untuk persidangan yang dilakukan secara elektronik akan dibuka kembali pada tanggal 26 Juli 2021. Terkait hal ini, pengadilan pajak akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan ini dilakukan karena sejumlah hakim di pengadilan pajak dikabarkan terpapar Covid-19 serta adanya kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.
Oleh karenanya, untuk menghindari penyebaran Covid-19, seluruh kegiatan persidangan termasuk sejumlah layanan administrasi tatap muka ditiadakan.
Sementara terkait pengajuan banding atau gugatan, termasuk penyampaian dokumen persidangan masih tetap bisa dilakukan melalui pos.
Keputusan ini tertuang di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2021 yang ditetapkan tanggal 19 Juli 2021.
Selanjutnya, setelah penundaan ini majelis hakim atau hakim tunggal pengadilan pajak akan memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukannya kepada para pihak dan mencatatnya dalam berita acara sidang. (asp)