News

Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Sampaikan Permohonan Maaf



Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Sampaikan Permohonan Maaf

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam implementasi sistem Coretax DJP, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Dalam keterangan tertulis, DJP mengakui, adanya sejumlah kendala dalam penggunaan fitur layanan ini telah menyebabkan ketidaknyamanan serta keterlambatan layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DJP terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap sistem Coretax. Hingga saat ini, beberapa langkah perbaikan telah dilakukan.

Diantaranya, pertama, peningkatan infrastruktur dengan memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth. Kedua, pengaturan administrasi melalui penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) untuk mempermudah pembuatan faktur pajak.

Perbaikan Pengiriman Faktur Pajak

Selain itu, dalam hal faktur pajak, DJP telah mengembangkan kemampuan sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman serta memperbaiki fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Pada layanan pendaftaran dan pembayaran, dilakukan penyempurnaan proses pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pembaruan data, serta pembayaran kode billing dan tunggakan pajak melalui fitur face recognition.

Terakhir, DJP mempermudah pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan berbagai upaya ini, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi wajib pajak.

Sementara itu, hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, tercatat 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Kemudian, sebanyak 34.401 wajib pajak berhasil membuat 845.514 faktur pajak, dengan 236.221 faktur telah divalidasi.

Tidak Ada Sanksi Administrasi

DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap pengenaan sanksi administrasi selama masa transisi akibat keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan pajak.

DJP memastikan tidak ada beban tambahan yang dikenakan akibat perbedaan sistem baru dengan yang lama. DJP juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak selama masa transisi ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau melalui layanan Kring Pajak di 1500 200.

“DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem Coretax guna mendukung terciptanya sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” tutup pernyataan tersebut. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru