MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Pajak Pensiun dan Pesangon
 
                            
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon.
Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo tersebut menganggap permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Majelis hakim juga menilai pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonannya. Hal itu terlihat dari inkonsistensi dan kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang (UU) yang diuji.
"Dengan adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para pemohon untuk diuji," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Kamis (30/10).
Sebelumnya, permohonan uji materi dengan nomor perkara 174/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang wajib pajak.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, inkonstitusional bersyarat. (ASP)
 
                             
                            