News

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Pajak Pensiun dan Pesangon



MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Pajak Pensiun dan Pesangon

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon.

Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo tersebut menganggap permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obscuur).

Majelis hakim juga menilai pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonannya. Hal itu terlihat dari inkonsistensi dan kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang (UU) yang diuji.

"Dengan adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para pemohon untuk diuji," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Kamis (30/10).

Sebelumnya, permohonan uji materi dengan nomor perkara 174/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang wajib pajak.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, inkonstitusional bersyarat. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru