Cakupan Rekening Diperluas, E-Money Wajib Dilaporkan dalam AEOI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan rencana pembaruan aturan tentang pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk perpajakan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang dirilis pada 22 Oktober 2025. Pembaruan tersebut meliputi perluasan cakupan rekening yang wajib dipertukarkan.
Nantinya, rekening yang wajib dipertukarkan termasuk juga produk uang elektronik tertentu atau Specified Electronic Money (E-Money) Products serta mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Pengaturan CRS Direvisi
Dengan pembaruan ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 akan mengalami penyesuaian.
Selain cakupan rekening yang dipertukarkan, perubahan yang dilakukan juga terkait pengaturan pencegahan duplikasi antara AEOI Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Adapun CRS merupakan standar pertukaran informasi keuangan yang berlaku secara internasional, sehingga informasi dapat dipertukarkan secara otomatis oleh setiap yurisdiksi dengan yurisdiksi lainnya setiap tahun.
Sempurnakan Ketentuan AEOI Lama
Keberadaan beleid baru ini nantinya juga akan menyempurnakan beberapa aspek pelaporan, seperti penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, serta penambahan beberapa elemen informasi yang dilaporkan.
Beberapa informasi tambahan tersebut antara lain:
- informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person),
- informasi mengenai peran pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada entitas investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement),
- informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru,
- informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan (rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang),
- informasi terkait rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dalam rekening tersebut.
Informasi Pengendali
Selain itu, regulasi baru ini juga akan mewajibkan penyampaian informasi mengenai peran pengendali entitas (controlling person).
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyebut bahwa format pelaporan AEOI CRS akan disesuaikan untuk mengakomodasi informasi tambahan berdasarkan perubahan CRS sesuai format Amendemen CRS XML: Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD. (ASP)