Regulation Update

Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar Emas Hingga 15%



Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar Emas Hingga 15%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal 15%. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 2025. Adapun ketentuan ini akan berlaku 14 hari sejak 9 Desember 2025.

Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor. Dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan pengenaan bea keluar ini untuk menjamin terpenuhinya permintaan dalam negeri. 

Selain itu, pengenaan bea masuk dilakukan untuk menstabilkan harga di dalam negeri. Alasan lainnya, kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program hilirisasi produk mineral emas di dalam negeri, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

Tarif Bea Keluar Emas

Terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: 

  1. Tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy once. 
  2. Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy once.

Berikut perincian tarif bea keluar untuk ekspor emas:

No

Uraian

Pos Tarif

Tarif Berdasarkan harga referensi

US$2.800≤US$3.200 /troy once

>US$3.200/ troy once

1

Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya

ex 7108.12.10

12,5%

15%

ex 7108.12.90

2

Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore

ex 7108.12.90

10%

12,5%

3

Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore

ex 7108.12.10

7,5%

10%

4

Minted bars

ex 7115.90.10

7,5%

10%


Menghitung Pengenaan Bea Keluar Emas

Penghitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) dengan formula sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar X Jumlah satuan Barang X Harga Ekspor per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang

Adapun besaran harga ekspor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal bea dan cukai. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru